Polisi Tembak Polisi
Tangis Vera Kekasih Brigadir J Pecah saat Ditanyai Hakim Persidangan, Gerak-gerik Bharada E Disorot
Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J berurai air mata depan hakim saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Bharada E, Selasa (25/10/2022)
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Untuk diketahui, persidangan hari ini disiarkan langsung televisi tanpa suara atau audio.
Sementara itu di ruang sidang, hakim melarang hadirin yang hadir di ruang sidang untuk tidak merekam persidangan.
Lantaran hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menghentikan sidang sebanyak tiga kali saat pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan kesaksiannya.
Dia meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
Wahyu mengancam jika masih ada yang menyiarkan langsung dalam persidangan ini maka akan dikeluarkan dari ruang persidangan.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang," kata Wahyu Iman Santosa.
Terkait alasan hakim menutup audio dalam persidangan hari ini, Komisi Yudisial (KY) bersuara.

KY pun mengungkapkan tiga alasan mengapa sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak boleh disiarkan secara langsung (live).
"Ada tiga hal yang mesti diberikan perhatian oleh hakim secara seimbang, yaitu keamanan hakim dan para pihak, partisipasi publik, dan integritas pembuktian," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam pesan tertulis, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Biarlah Abang Yang Nanggung Ini Curhat Brigadir J Kepada Vera Simanjuntak Dibeberkan di PN Jaksel
Miko Ginting menjelaskan, integritas pembuktian berarti salah satunya adalah kesaksian dari suatu saksi mesti dijaga untuk tidak diikuti oleh saksi lain.
Apalagi dalam kasus ini, katanya saksi yang dihadirkan diprediksi akan sama untuk semua dakwaan.
Miko Ginting menerangkan, makna persidangan terbuka untuk umum dalam KUHAP bukan berarti persidangan hadir di gawai dan televisi setiap orang.
"Makna persidangan terbuka untuk umum adalah hadir di lokasi persidangan, yang sejauh ini belum ada pembatasan sama sekali," imbuh Miko Ginting.