Pencuri Uang dengan Modus Ganjal ATM di Kota Bogor Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya
As dibekuk usai melakukan aksinya di ATM Centre SPBU Bukit Cimanggu City, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
"Kemudian tanpa disadari ATM korban yang tertinggal pada mesin ATM itu diganti oleh tersangka dengan ATM yang sama jenisnya. Kemudian ketika korban sudah diganti ATM nya dicoba ditempelkan suruh masukan PIN, nah pada korban memasukkan pin itu lah dihafalkan oleh tersangka nomor pin daripada ATM korban," ungkapnya.
As yang sudah mendapatkan PIN ATM korban, langsung bergegas meninggalkan ATM tersebut.
"Kemudian setelah dihafalkan nomor pin atm korban, tersangka ini kemudian pergi dengan membawa atm asli milik korban. Kemudian mengambil uang dalam atm tersebut menggunakan PIN yang sudah dihafalkan," ungkapnya.
Meski begitu, As saat ini harus rela diringkus polisi.
Dirinya pun terancam kurungan pidana 4-5 tahun atas ulah yang dilakukannya kali ini.
"Terhadap tersangka disangkakan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 4 dan 5 tahun penjara," tegasnya (*).