Insiden Arema vs Persebaya
Komnas HAM Sebut PSSI Banyak Langgar Aturan Yang Dibuatnya Maupun Oleh FIFA Pada Tragedi Kanjuruhan
Jadi kami juga sampaikan PSSI juga banyak melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri, aturan yang dilakukan PSSI, aturan yang dibuat PSSI, dan a
"Gagasan di FIFA itu kan pertandingan ini adalah sesuatu dalam kondisi yang normal, membuat orang bahagia dan sehat. Kalau membuat orang mati 135 orang, atau banyak kekerasan di banyak tempat."
"Ya kebahagiaannya hilang, sehatnya hilang. Oleh karenanya harus dipastikan profesional. Lisensi, sertifikasi dan lain sebagainya jadi tulang punggung untuk profesionalitas."
"Makanya dalam waktu tiga bulan itu tidak bisa diperbaiki secara menyeluruh, kami merekomendasikan kepada Pak Presiden menggandeng FIFA untuk membekukan seluruh aktivitas PSSI," terang Anam.
Mahfud MD Akan Sampaikan Hasil Investigasi Komnas HAM Soal tragedi Kanjuruhan Ke Presiden Secepatnya
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan menyampaikan laporan lengkap hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo secepatnya.
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 135 Orang, Sudah 4 Aremania Meninggal Dunia di RSSA Malang
Ia mengatakan laporan yang sudah diterimanya dari pimpinan Komnas HAM tersebut akan disampaikan kepada Jokowi secepatnya.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers usai menerima Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan, di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (3/11/2022).
"Secepatnya. Pokoknya kalau sudah masuk ke saya, berarti sudah di pemerintah berarti tinggal disampaikan ke presiden dalam kesempatan pertama," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, ia sudah berdiskusi dengan pimpinan Komnas HAM dan sudah paham semua isi dan fakta-fakta yang menjadi pendukungnya.
Ia mengatakan akan menampung laporan tersebut untuk disampaikan ke pemerintah dalam rangka mengambil langkah-langkah lanjutan sejauh yang diperlukan baik itu langkah jangka pendek maupun jangka panjang.
"Kalau jangka pendek itu mungkin tindakan hukum dan tindakan administratif, jangka menengahnya penataan organisasi, jangka panjangnya pelengkapan infrastruktur yang halus maupun yang keras," kata Mahfud.
"Yang halus itu tata aturan pengorganisasian yang lebih bagus, ditambah dengan sarana, prasarana fisik yang jelas," sambung dia.
Laporan tersebut diserahkan oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik didampingi Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam dan Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (3/11/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Investigasi Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan: PSSI Langgar Aturannya Sendiri, Tak Ada Standarisasi