UMK Bogor 2023
Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Berapa UMK Bogor 2023? Diprediksi Naik
Terkait penetapan UMK Bogor 2023 yang sedang digodok, sejumlah pekerja mengusulkan adanya kenaikan. Lantas, berapa kira-kira UMK Bogor tahun 2023?
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 dilakukan selambatnya pada 21 November 2022.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, termasuk UMK Bogor 2023 paling lambat pada 30 November 2022.
Penetapan UMP dan UMK 2023 ini akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Terkait penetapan upah minimun 2023 yang sedang digodok, sejumlah pekerja mengusulkan adanya kenaikan.
Seperti Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, Budi Mudrika berharap kenaikan UMK Bogor 2023 hingga 10-13 persen.
Menurutnya persentase kenaikan ini sesuai dengan tuntutan para buruh.
Mengingat harga bensin naik, kata Budi, dengan kenaikan 13 persen UMK Bogor 2023 bisa membuat para buruh lebih sejahtera.
Jumlah ini, menurutnya, sangat cukup jika melihat semua realitas yang ada di lapangan saat ini.
"Supaya sejahtera. 13 persen itu nominalnya 400 ribu. Bisa sampai 400 ribu lah. Cukup lah insyaalah apalagi bensin naik saat ini," jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum (UM) mengalami kenaikan tahun depan.
Namun, untuk besaran upah minimun atau UMP 2023, masih menunggu Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan ke Kemnaker dalam waktu dekat.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.
Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.
Sunardi menambahkan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6 persen tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi.
Baca juga: Faktor Inflasi Jadi Acuan UMK 2023, BPS Kota Bogor Beberkan Data Ini
Meski demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari BPS yang akan diserahkan paling lambat 5 November.