Polisi Tembak Polisi
Besok Bharada E Disidang Bareng Bripka RR dan Kuat Maruf, Mantan Hakim Heran : Perannya Berbeda
Penggabungan sidang Bharada E dengan Bripka RR dan Kuat Maruf dinilai tak tepat dan dipertanyakan oleh mantan hakim.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, idealnya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E tidak digabung dengan Bripka RR dan Kuat Maruf.
Namun meski begitu, ia menduga ada alasan lain dari majelis hakim kenapa memutuskan untuk menggabungkan sidang ketiganya.
Meski begitu, pihaknya berharap kalau persidangan Bharada E tidak digabungkan dengan dua terdakwa lainnya.
"Mungkin hakim punya strategi sendiri kenapa menggabungkan Bharada E dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dalam satu agenda pemeriksaan sebagai terdakwa atau mendengar keterangan saksi. Sepertinya mungkin itu yang perlu kita pahami atau maklumi bahwa ada agenda dan maksud hakim kenapa itu digabung," kata Edwin Pantogi dilansir dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).
Tapi idealnya, kata dia, Bharada E sebagai justice colaborator seharusnya dipisah persidangannya dengan kedua terdakwa tersebut.
"Kalau idealnya itu dipisah, artinya masing-masing memberikan keterangan atau bisa sebagai terdakwa ke dalam posisi sebagai justice colaborator. Karena posisi justice colaborator itu kan juga sebenarnya hakim, jaksa, harus mengujinya," jelas dia.
Namun dirinya memaklumi tujuan hakim menggabungkan sidang tersebut karena memiliki tujuan tersendiri.
"Memang sebaiknya dipisah, tetapi kami juga sepenuhnya kan kita enggak bisa mengomentari atau ikut campur pada urusan persidanga," kata dia.
Ia pun menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Mungkin ada agenda tersendiri majelis hakim untuk mendapatkan atau menguji dari keterangan saksi yang ada itu dengan adanya Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam satu pemeriksaan. Untuk menguji mana di antara mereka itu yang layak dipercaya," tandasnya.
Baca juga: Sering Didatangi Brigadir J Lewat Mimpi, Bharada E Trauma dan Masih Dihantui Perasaan Bersalah
Sementara itu, Wakil LPSK lainnya, Susilaningtias mengatakan pihaknya akan menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak menggabungkan sidang Bharada E dengan Bripka RR dan Kuat Maruf.
"Kami berharapnya tidak digabung ya. Apalagi dirinya (Bharada E) berstatus sebagai JC (justice collaborator)."
"Kami akan menyurati besok (Senin) terkait hal ini," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).
Kendati begitu, Susilaningtias menilai majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri terkait penggabungan sidang tersebut.
Menurutnya, penggabungan terdakwa dalam satu persidangan itu demi mempersingkat waktu sidang.