Polisi Tembak Polisi
Besok Bharada E Disidang Bareng Bripka RR dan Kuat Maruf, Mantan Hakim Heran : Perannya Berbeda
Penggabungan sidang Bharada E dengan Bripka RR dan Kuat Maruf dinilai tak tepat dan dipertanyakan oleh mantan hakim.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
"Mungkin dengan alasan menyingkat waktu. Kan karena sidang ini membutuhkan waktu yang panjang ya sehingga opsi ini dipilih," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa harusnya sidang Bharada E tidak digabung dengan terdawa lainnya.
"Kalau melihat bahwa posisi klien saya ini, ini memang yang mengungkap fakta, yang mengungkap kebenaran. Kalau mengacu pada undang-undang perlindungan saksi dan korban ini kan sudah diatur dalam 10 A di poin 3, bahwa terdakwa yang merupakan justice colaborator ini dipisah dengan terdakwa lainnya," kata Ronny Talapessy.
Senada, Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan juga heran kenapa sidang Bharada E digabung dengan Bripka RR dan Kuat Maruf.
"Saya mengerti maksudnya majelis, ini saksinya berlaku untuk tiga orang ini, maka sekaligus. Memang isinya sama, tapi perannya berbeda. Pasti saksi ini taunya beda untuk masing-masing terdakwa," kata dia.
Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J akan dimulai pada Senin (7/11/2022) dengan menghadirkan terdakwa Bharada E bersama Kuat Maruf dan Bripka RR.
Hal ini disampaikan oleh jurnalis Kompas TV, Abel Insani.
"Ini pertama kalinya sidang Sambo dengan terdakwa Richard Eliezer akan digabung dengan terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf," ujarnya dalam Kompas Siang yang ditayangkan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Dihantui Rasa Bersalah, Bharada E Akui Sering Didatangi Lewat Mimpi oleh Brigadir J
Padahal seperti diketahui Bharada E berstatus sebagai JC dalam persidangan ini.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan bahwa alasan sidang Bharada E dipisah dengan terdakwa lain lantaran adanya masukan dari LPSK.
Pemisahan ini dilakukan demi psikologis Bharada E agar tidak terganggu.
"Semua sudah paham informasi bagaimana dinamika kasus ini," ujarnya.
Terpisah, mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun juga menganggap pemisahan persidangan Bharada E dengan Ferdy Sambo dkk sudah tepat.
"Saya bisa memahami apa sikap hakim untuk menentukan sidan ini secara khusus terpisah dari yang lain," ujar Gayus pada 12 Oktober 2022 lalu dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Karena memang Eliezer ini sebagai terdakwa yang melakukan, hanya nanti melakukannya itu disebabkan oleh hal apa, perintah atau karena apa. Hakim harus mendalami ini," imbuhnya.