Polisi Tembak Polisi

Besok Bharada E Disidang Bareng Bripka RR dan Kuat Maruf, Mantan Hakim Heran : Perannya Berbeda

Penggabungan sidang Bharada E dengan Bripka RR dan Kuat Maruf dinilai tak tepat dan dipertanyakan oleh mantan hakim.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Kompas TV/Kompas.com
Penggabungan sidang Bharada E dengan Bripka RR dan Kuat Maruf dinilai tak tepat dan dipertanyakan oleh mantan hakim. 

Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar kembali pada Senin (7/11/2022).

Sidang pertama dijadwalkan akan menghadirkan terdakwa Bharada E dan digabungkan dengan Kuat Maruf serta Bripka RR.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Senin 7 November 2022 dimulai jam 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Lalu sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar pada Selasa (8/11/2022) pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved