Polisi Tembak Polisi
Jawaban Menohok Legal XL Saat Diragukan Pengacara Kuat Maruf : Ilmu Kurang Bibir Tetep Ngoceh
Diragukan kemampuannya oleh kuasa hukum Kuat Maruf gara-gara pakai anting, saksi di persidangan kasus Brigadir J beri jawaban menohok.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Diragukan kemampuannya oleh kuasa hukum Kuat Maruf gara-gara pakai anting, saksi di persidangan kasus Brigadir J beri jawaban menohok.
Ia adalah Viktor Kamang, pria beranting yang dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Legal Counsel pada provider PT XL Axiata.
Viktor Kamang bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Tak sendiri, ia bersaksi bersama empat saksi lain yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka adalah, Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support), Ahmad Syahrul Ramadhan (driver ambulan), Ishbah Azka Tilawan (Petugas swab di Smart Co Lab), dan Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).
Usai memberikan keterangannya, Viktor Kamang mendapat pertanyaan dari kuasa hukum para terdakwa seperti saksi lainnya.
Namun yang menarik, kuasa hukum Kuat Maruf malah mempertanyakan anting yang dipakai oleh Viktor Kamang.
Pertanyaan itu pun dinilai tidak penting oleh hakim sehingga kuasa hukum Kuat Maruf diminta untuk mengajukan pertanyaan lain.
Menurut kuasa hukum Kuat Maruf, dirinya hanya meragukan kemampuan Viktor Kamang.
Apalagi Viktor Kamang tampak mengenakan anting di telinganya.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum Kuat Maruf, Viktor Kamang pun memberikan penjelasan menohok.
Baca juga: Disemprot Hakim karena Pertanyakan Anting Saksi, Pengacara Kuat Maruf Diam Dengar Jawaban Viktor
Ia membeberkan riwayat pendidikannya yang merupakan lulusan kampus ternama di Tanah Air.
Awalnya, kuasa hukum Kuat Maruf mengajukan pertanyaan kepada sopir ambulans yang membawa jenazah Brigadir J, Ahmad Syahrul Ramadhan.
"Apakah saudara waktu di RS Polri itu, saudara diberi tahu ada pembunuhan pada waktu itu?," tanya kuasa hukum Kuat Maruf.
"Tidak ada," Ahmad Syahrul Ramadhan.