Viral di Medsos
Terkuak Video Wanita Kebaya Merah Dijual Rp 750 Ribu di Telegram, Polisi Temukan 92 Part Adegan Syur
Tarif pembuatan video syur wanita berkebaya merah ternyata Rp 750 ribu. Dua pemeran video asusila tersebut adalah sepasang kekasih
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Youtube
Tarif pembuatan video syur wanita berkebaya merah ternyata Rp 750 ribu. Dua pemeran video asusila tersebut adalah sepasang kekasih yang aktif memproduksi video tak senonoh dan menjualnya di Twitter dan Telegram
Berhasil ditangkap, para pelaku video syur terancam hukuman pidana dan denda.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*)