Cara Dapat STB Gratis dari Pemerintah, Ajukan Secara Online di Sini, Siapkan NIK

Bagi yang belum mampu membeli STB, jangan khawatir tak bisa menonton TV lagi. Sebab pemerintah bagikan Set Top Box gratis untuk rumah tangga miskin.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Dok. Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo
Bagi yang belum mampu membeli STB, jangan khawatir tak bisa menonton TV lagi. Sebab pemerintah terus berupaya mendistribusikan Set Top Box gratis kepada masyarakat tidak mampu. 

Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, cara pengajuan bagi RTM dilakukan dengan menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko respons cepat penanganan bantuan STB terdekat.

Mekanisme pengajuan penerima Set Top Box gratis sebagai berikut:

1. Akses laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia

3. Klik “Pencarian” dan sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima STB sesuai NIK yang diinputkan

4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka bisa menghubungi call center 159 atau mendatangi posko respons cepat penanganan bantuan STB membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo juga menyediakan kontak layanan via chatbot WhatsApp di nomor 08118202208 untuk mengakses informasi seputar program ASO.

Baca juga: Daftar 10 Merek dan Tipe STB Tersertifikasi Kominfo, Lengkap Caranya Bisa Dapat Gratis

Syarat penerima STB gratis

1. Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdaftar data desil-1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

2. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, STB gratis diberikan bagi RTM yang sudah terdaftar data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

3. Penerima bantuan berada di lokasi yang terdampak suntik mati TV analog, memiliki identitas diri, dan mempunyai pesawat televisi analog.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved