Kandungan Etilen Glikol Melebihi Batas Aman, BPOM Tarik 73 Peredaran Obat Sirup, Ini Daftarnya

Kali ini, BPOM kembali menarik puluhan merek obat cair dari peredaran. Bahkan, terdapat 73 obat sirup atau obat cair yang ditarik oleh BPOM karena me

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan peninjauan terhadap sejumlah apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di  Kota Bogor, Sabtu (22/10/2022). BPOM menarik 73 obat siruyp dari peredaran karena EG melebihi baas aman 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak bebeapa waktu belakangan ini dikarenakan adanya kandungan etilen glikol (EG) yang melebihi kabar aman.

Kali ini, BPOM kembali menarik puluhan merek obat cair dari peredaran.

Bahkan, terdapat 73 obat sirup atau obat cair yang ditarik oleh BPOM karena mengandung EG yang di atas kadarnya.

Jumlah itu bertambah setelah BPOM mengumumkan menarik peredaran empat obat sirup mengandung etilen glikol (EG) melebihi batas aman, Rabu (9/11/2022).

Berikut daftarnya:

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Kabupaten Bogor Beri Tips Mengobati Anak Yang Demam Tanpa Obat Sirup

PT Ciubros Farma

1. Citomol

2. Citoprim

PT Samco Farma

3. Samcodryl

4. Samconal.

"Produk kedua farmasi itu menggunakan bahan pelarut yang tidak memenuhi syarat," kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dikutip dari konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Sejumlah Apotek di Cibinong Disambangi Satnarkoba Polres Bogor, Penjualan Obat Sirup Dicek

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut, tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia.

Penarikan mencakup seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi Farmasi rumah sakit Puskesmas klinik, toko obat, dan praktik Mandiri tenaga kesehatan.

Sebelumnya dilansir dari situs resmi, BPOM menerbitkan surat pencabutan izin edar obat sirup milik tiga perusahaan farmasi pada Senin (7/11/2022).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved