Kandungan Etilen Glikol Melebihi Batas Aman, BPOM Tarik 73 Peredaran Obat Sirup, Ini Daftarnya
Kali ini, BPOM kembali menarik puluhan merek obat cair dari peredaran. Bahkan, terdapat 73 obat sirup atau obat cair yang ditarik oleh BPOM karena me
Ketiga perusahaan farmasi yang dicabut izin edar produk obat sirup oleh BPOM adalah PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
BPOM menemukan penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol pada produksi obat sirup di perusahaan tersebut.
Selain itu, obat sirup yang diedarkan juga mengandung Etilen Glikol dengan takaran yang tidak tergolong aman.
Keputusan pencabutan izin edar produk obat sirop ini berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM. Berikut daftarnya:
PT Yarindo Farmatama
5. Cetirizine HCL, sirup, kemasan dus, 1 botol @ 60 ml
6. Dopepsa, suspensi, kemasan dus, botol @ 100 ml
7. Flurin DMP, sirup, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml
8. Sucralfat, suspensi, kemasan dus, botol @ 100 ml
9. Tomaag Forte, suspensi, kemasan dus, botol @ 100 ml
10. Yarizine, sirup, kemasan dus, botol @ 60 ml
Baca juga: 2 Bocah di Bekasi Meninggal Dunia Karena Gagal Ginjal Akut, Korban Sempat Konsumsi Obat Sirup Anak
PT Universal Pharmaceutical Industries
11. Antasida Doen, suspensi, kemasan botol @ 60 ml
12. Fritillary & Almond Cough Mixture, sirup, kemasan dus, botol @ 100 ml
13. Glynasin, sirup, kemasan dus, botol @ 60 ml
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Obat-Sirup-Dilarang-Dijual-dan-Dikonsumsi-Sementara-2.jpg)