Detik-detik Binaragawati Anoy Roz Ditendang Driver Ojek Online, Korban Sampai Mental ke Tengah Jalan

Seorang atlet binaraga wanita atau binaragawati Kota Bandung, Anoy Roz mengalami kekerasan oleh driver ojek online.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Kolase Instagram
Seorang atlet binaraga wanita atau binaragawati Kota Bandung, Anoy Roz mengalami kekerasan oleh driver ojek online. 

Singkat cerita, driver ojol yang dipesan kali ini datang.

Anoy Roz pun menghampiri driver ojol itu dan langsung duduk di motor.

Belum berangkat, tiba-tiba driver ojek online yang dicancel justru datang.

Ia datang dan langsung menegur korban.

"Kemudian oknum bilang 'saya driver yang tadi mbak cancel, kemudian korban menanggapi 'lah, kan sudah saya cancel'," ucapnya.

Tawaran ganti rugi dari Anoy Roz justru dibalas ancaman dan kata kasar dari driver ojol tersebut.

Menanggapi itu, korban pun kemudian turun dari motor untuk bicara dengan pelaku.

Namun saat turun dari motor, korban bahkan mendapat bogem mentah dari driver ojol tersebut.

Baca juga: Tukang Parkir Mie Gacoan Bogor Yang Bogem Driver Shopee Food Kini Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pelaku juga menendang korban hingga mengenai rusuk kiri dan terdorong beberapa meter ke arah tengah jalan.

Menurut Ucok, akibat tindakan itu kliennya mengalami cedera di lambung kiri dan kesakitan pada bagian rusuk kirinya.

"Korban mengalami cedera di bagian lambung kiri dan rusuk kiri serta kesakitan yang sangat pada bagian kiri bawah," ujar Ucok.

Tindakan tersebut lantas dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung dengan menyertakan bukti.

"Kami melakukan upaya hukum setelah menginvetarisasi bukti-bukti kemudian yang bersangkutan memberikan surat kuasa kepada kami. Mengajukan aduan ke Satreskrim Polrestabes bandung.

Diharapkan polisi dapat mengusut kasus ini sampai tuntas," ucapnya. Kasus aduan tersebut, sambung Ucok, bernomor STPB/281/XI/2022/JBR/Polrestabes.

Oknum driver ojol itu melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 juncto 311 KUHP.

Baca artikel lainnya TribunnewsBogor.com di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved