UMK Bogor 2023
Besaran UMK Bogor dari Tahun ke Tahun, Berapa Paling Tinggi? Tahun 2023 Diprediksi Naik
Sejak tahun 2017, tercatat besaran UMK Bogor tertinggi adalah tahun 2019. Sedangkan terendah terjadi di tahun 2020 dan 2021.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum 2023 naik, termasuk UMK Bogor 2023.
Kendati demikian, Kementerian Ketenagakerjaan belum menentukan berapa persen kenaikan upah minimum 2023.
Hanya saja, penetapan upah minimum 2023 ini masih mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Jika melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022.
Namun, akankah besaran upah minimum 2023 nanti akan sesuai dengan tuntutan buruh?
Saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan tuntutan kenaikan 13 persen yang disampaikan buruh.
Kementerian pun sudah sudah melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan daerah sejak 1 November.
Koordinasi dilakukan untuk mendengarkan pandangan Apindo dan Kadin selaku perwakilan pengusaha serta pandangan dari pekerja dan serikat buruh.
Terkait progressnya, Kemnaker sudah mengantongi data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data tersebut bakal diolah sebelum diserahkan kepada gubernur sebagai dasar penetapan kenaikan upah minimum.
Buruh tuntut UMK Bogor 2023 naik 13 persen
Buruh menuntut kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13 persen, termasuk UMK Bogor 2023.
Alasannya, karena inflasi terbang akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sehingga perlu adanya kenaikan UMK Bogor 2023 yang cukup signifikan.
Baca juga: Buruh Tuntut UMK Bogor 2023 Naik 13 Persen, Ini Perbandingannya dengan Upah Tahun 2022
Apalagi buruh juga terjepit dengan makin mahalnya harga kebutuhan pokok.