Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

OJK: Penipuan dan Pinjol yang Menjerat Mahasiswa IPB Kasus yang Unik

Seperti yang diketahui, 116 Mahasiswa IPB University terjerat tipu muslihat SAN (29) terkait investasi dan pinjaman online.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keungan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing saat Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal di IPB University, Senin (21/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, DRAMAGA - Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keungan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebut, kasus yang menimpa 116 mahasiswa IPB University adalah kasus yang unik.

Hal ini dikatakan langsung olehnya saat acara Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal yang digelar di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB, Senin (21/11/2022).

Seperti yang diketahui, 116 Mahasiswa IPB University terjerat tipu muslihat SAN (29) terkait investasi dan pinjaman online.

Saat ini, seperti yang diketahui SAN sudah diamankan oleh jajaran Polres Bogor.

"Jadi, hari ini ada dua pembahasan. Investasi Ilegal dan Pinjaman Online.
Kejadian yang di IPB ini sesuatu yang unik. Modusnya tidak baru mungkin. Tapi, pelaku dan korban ini bekerja sama itu yang baru. Dan dari berbagai kerjasama investasi ini saling mengincar tujuan sendiri sendiri," kata Tongam saat memberikan pembahasan, Senin.

Tongam menjelaskan, keunikam kasus ini lantaran pelaku dan mahasiswa saling bekerjasama.

Dimana, dalam kerjasama itu, SAN menjerat dengan tipu muslihat nilai hasil bagi investasi senilai 10 persen.

"Kenapa saya katakan kerjasama? Karena untuk melancarkan kegiatan pelaku ini mereka sepakat untuk bekerja sama. Walaupun barang yang dijanjikan atas kerjasama ini tidak dikirim," jelasnya.

Tongam pun membeberkan, seharusnya kasus ini tidak terjadi dan menjerat mahasiswa IPB University.

Mahasiswa seharusnya sudah menyadari atas modus yang dilakukan oleh SAN sedari awal.

"Seharusnya kita harus sadari.  Setiap transaksi dapat fee atau komisi. Padahal toko online belum tentu kasih pelaku 10 persen. Kemudian, mahasiswa IPB meminjam uang di pinjol tapi dia yang bayar. Jadi, kita kekurangsn rasionalitas. Padahal skenario itu sudah terbaca," ungkapnya.

"Seharunys mahasiswa bisa membaca kenapa bisa diberikan 10 persen dari tolo online. Lalu, mahasiswa harusnya bisa mikir ko saya pinjam uang di pinjol kenapa dia yang bayar," imbuhnya.

Meski begitu, Tongam mengapresiasi, sesuatu yang dilakukan oleh IPB University ini.

Menurutnya, IPB University sudah menjungjung tinggi nilai profesional untuk membereskan kasus ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved