Polisi Tembak Polisi

Ungkap Kemungkinan Bharada E Lolos, Mantan Hakim: Harus Dibuktikan Siapa yang Tembak dari Belakang

Mantan Hakim Agung Asep Iwan Iriawan mengungkap kemungkinan Bharada E lolos dari hukuman berat di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase
Mantan Hakim Agung Asep Iwan Iriawan mengungkap kemungkinan Bharada E lolos dari hukuman berat di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Di antaranya keterangan ajudan Sambo, Adzan Rommer di sidang sebelumnya yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo mengenakan sarung hitam sejak datang ke Duren Tiga dan senjata HS milik Brigadir J yang dibawanya terjatuh.

Selain itu kata Ronny, di sidang obstruction of justice juga ada keterangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sesaat setelah penembakan Brigadir J.

Dimana penyidik Polres Jakarta Selatanb melihat Bharada E dalam kondisi panik dan gugup saat ditanyai penyidik.

"Waktu di TKP, saksi Polres Jaksel lihat klien saya panik dan gugup. Sehingga saksi ditegur FS agar jangan keras-keras menanyakan Richard karena baru saja selamatkan keluarganya," kata Ronny.

Semua keterangan itu katanya membuktikan bahwa kondisi psikologis Bharada E saat itu dalam keadaan tertekan dan menembak di bawah perintah Ferdy Sambo.

"Klien kami adalah pangkat terendah, dan FS adalah jenderal bintang dua. Jadi relasi kuasa di sini sangat kuat sekali," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved