Polisi Tembak Polisi

Ungkap Kemungkinan Bharada E Lolos, Mantan Hakim: Harus Dibuktikan Siapa yang Tembak dari Belakang

Mantan Hakim Agung Asep Iwan Iriawan mengungkap kemungkinan Bharada E lolos dari hukuman berat di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase
Mantan Hakim Agung Asep Iwan Iriawan mengungkap kemungkinan Bharada E lolos dari hukuman berat di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Nanti disesuaikan dengan alat bukti ternyata ada rekaman yang menggambarkan J masih mengerang kesakitan. Nah tapi terbukti ternyata beberapa detik kemudian ada tembakan dari belakang tembus ke depan, nah itulah yang harus dibuktikan siapa penembaknya. Dan ternyata itu mematikan, berarti yang merampas nyawa bukan E, tapi orang lain," tandasnya.

Asep Iwan Iriawan juga menjelaskan bahwa dalam hukum, jika tembakan itu menyebabkan luka, itu bukan pembunuhan tapi termasuk penganiayaan.

"Tapi kalau pembunuhan berencana, artinya dari awal siapa yang merencanakan dan dia yang mengakhiri dengan tembakan mematikan, itu yang akan fatal bagi yang kena," jelasnya.

Ia pun berharap, aktor intelektual pada kasus pembunuhan berencana ini harus dihukum paling berat dari terdakwa yang lainnya.

"Justru E menurut saya di sini, dengan kejujurannya hati-hati nanti penasihat hukum, jpu, mohon maaf juga majelis hakim harus teliti di sini. Karena ini penting, nasib orang loh. Kan hukum acara pidana itu mengenal azas praduga tak bersalah, penghormatan terhadap HAM dan yang lebih penting siapapun yang jadi aktor intelektual itu hukumannya harus paling berat," pungkasnya.

Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J

Sementara itu, Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan dalam sidang kali ini, pihaknya akan fokus ke barang bukti serta menunjukkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J di bawah perintah dan tidak dapat membantah.

"Kami akan fokus ke barang bukti dalam sidang ini salah satunya. Kepentingan kami ialah berapa sisa peluru di pistol Glock Bharada E setelah penembakan," kata Ronny, di tayangan Kompas TV, Senin (21/11/2022) pagi.

Menurut Ronny, setelah penembakan saksi Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Kombes Susanto Haris mengamankan senjata api jenis Glock milik Bharada E yang dipakai untuk penembakan.

"Ada peluru sisa 12 yang diserahkan Kombes Susanto. Peluru dihitung bersama penyidik Polres Jakarta Selatan. Ini akan ada kesesuaian dengan ahli yang akan dihadirkan selanjutnya dari ahli balistik dan forensik," kata Ronny.

Dengan sisa peluru 12, ujar Ronny, maka dipastikan bahwa Bharada E menembak Brigadir J 3 kali. "Sebab isi magazine senjata Glock klien kami, adalah 15 peluru. Sementara sisanya 12, dan 3 peluru yang ditembakkan," ujar dia.

Baca juga: Sarankan Ferdy Sambo Ganti Kuasa Hukum, Kamaruddin Simanjuntak: yang Bagus Kan Banyak

Dengan menembak 3 peluru, maka ada dua tembakan lagi yang dilakukan orang lain, berdasarkan hasil autopsi jenazah Brigadir J di dalam BAP. Dimana diketahui hasil autopsi menunjukkan ada 5 luka tembak masuk ke tubuh Brigadir J.

"Ini akan membuktikan bahwa setelah klien saya melakukan penembakan, diikuti oleh Ferdy Sambo yang menembak kepala Brigadir J," kata Ronny.

Menurut Ronny Talapessy ada sejumlah review keterangan saksi di sidang sebelumnya yang mendukung keterangan Bharada E dan menguntungkan Bharada E.

"Ada review, ternyata keterangan Bharada E tidak berdiri sendiri," kata Ronny.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved