Polisi Tembak Polisi
Ungkap Kemungkinan Bharada E Lolos, Mantan Hakim: Harus Dibuktikan Siapa yang Tembak dari Belakang
Mantan Hakim Agung Asep Iwan Iriawan mengungkap kemungkinan Bharada E lolos dari hukuman berat di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Hakim Agung Asep Iwan Iriawan mengungkap kemungkinan Bharada E lolos dari hukuman berat di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut dia, hal itu bisa dilakukan dengan membuktikan siapa yang merampas nyawa Brigadir J.
Jika di persidangan terbukti bahwa yang merampas nyawa Brigadir J adalah Ferdy Sambo, maka Bharada E tidak melakukan pembunuhan, melainkan hanya menyebabkan luka.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kasus ini sudah benar-benar merupakan pembunuhan berencana.
"Jadi ini jangka waktu untuk perencanaannya sudah jauh, sudah sangat terbukti (direncanakan). Kalau bahasa sekarangnya sudah telak. Kalau main bola tuh gol benar-benar direncanakan," kata Asep Iwan Iriawan dilansir dari Kompas TV, Senin (21/11/2022).
Ia pun menegaskan bahwa saat ini pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sedang berusaha mengalihkan.
"Jadi sebenarnya pembunuhan berencananya sudah gol, cuma sekarang pihak pengacaranya FS dan PC berusaha mengalihkan bahwa ini tidak direncanakan. Dia mau lari ke 338, jadi tidak direncanakan," jelasnya.
Padahal menurutnya, pembunuhan berencana itu sudah tak terbantahkan dengan adanya perintah ke Bripka RR atau Ricky Rizal.
"Dia lupa, dia sudah menawarkah loh, ditawarkan ke RR tapi ditolak. Tapi sama E dilangsungkan, karena situasinya saat itu tidak memungkinkan dia untuk menolak. Jadi waktunya sudah panjang," beber Asep Iwan Iriawan.
Kemudian menurutnya, yang lebih menarik lagi yakni soal tembakan.
"Bharada E kan diperintahkan menembak, mengakui 3 kali tembakan. Faktanya pelurunya lebih dari tiga, jadi nanti harus digali sama hakim atau JPU-nya, jadi siapa yang merampas nyawa. Justru ini yang menarik bagi saya," beber Asep Iwan Iriawan.
Ia menegaskan, harus dipastikan apakah memang benar Bharada E yang merampas nyawa korban.
Baca juga: Sebut Bharada E Hanya Tembak 3 Kali, Ronny Talapessy : Ferdy Sambo yang Menembak Kepala Brigadir J
"Misalnya E sudah menembak, apakah itu sampai meregang nyawa? karena terbukti di kesaksian lain, ada rekamannya, ternyata J masih hidup, ketika meregang nyawa kesakitan itu," kata dia.
"Artinya apa, kalau nanti ada penembak lain setelah E, dan itu yang menyebabkan kematian, justru dialah yang akan kena. Justru E dia hanya menyebabkan luka. Hati-hati loh ini, detik waktu menentukan dalam hukum," ungkapnya.
Hal itu, kata dia, nantinya akan ditentukan oleh ahli forensik dan ahli balistik, apakah setelah Bharada E menembak tiga kali di dada itu masih hidup atau tidak.