UMK Bogor 2023
UMP Jabar Tahun Depan Naik Jadi Rp 1,98 Juta, Segini Estimasi UMK Bogor 2023
Gubernur akan menetapkan UMK Bogor 2023 paling lambat tanggal 7 Desember 2022. Kenaikannya berpeluang mendapat persentase di atas UMP Jawa Barat.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.
Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.
Baca juga: UMK Bogor 2023 Sebentar Lagi Diumumkan, Besar Mana dengan Bekasi? Segini Perbandingannya
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Adanya perubahan peraturan penetapan besaran upah, maka waktu pengumuman UMP pun mundur dari jadwal semula.
Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022, yang semula 21 November 2022.
Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.
Dengan begitu, UMP dan UMK yang baru dapat mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita