Polisi Tembak Polisi

Kejujuran Bharada E Bisa Loloskan Jerat Pidana, Richard Tak Kuasa Melawan Jenderal Bintang Dua

Kejujuran Bharada E di persidangan disebut bisa meloloskan dirinya dari jerat pidana. Sebab ia hanya menjalankan perintah jenderal bintang dua.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase Kompas
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyebut kejujuran Bharada E bisa meloloskan dirinya dari jerat pidana. 

"Ketika nanti psikolog menerangkan bahwa tidak ada pilihan lain, dan suasananya sekali lagi bukan terpaksa, karena dia patuh dan tunduk, maka tidak bisa dipidana," tegasnya.

Sebab lanjut dia, harus dipahami oleh publik, bahwa membunuh itu memang dilarang.

"Tapi orang lupa di buku 1 itu ada alasan peringan, perberat, menghapus. Jadi perbuatan pidana itu bisa hapus, contohnya dibegal, jadi enggak bisa dipidana karena dia terpaksa membela diri, orang disuruh perang, kan enggak bisa apa-apa itu," jelasnya.

Ia pun kembali menegaskan soal pasal 51, bahwa Bharada E tidak dapat dipidana.

"Bahkan saya berani masuk ke unsur. Salah satu unsur di 340 itu dengan sengaja, dia mengetahui dan menghendaki. Pertanyaannya, mengetahui jelas ada pembunuhan dia disuruh nembak. Apakah dia menghendaki? Makanya berkaitan dengan pasal 51, dia enggak menghendaki, kawan sendiri kok, tahu tempat curhat, dia juga waktu pernyataannya sebagai saksi dia merem waktu menembak," pungkasnya.

Mantan Hakim Agung Asep Iwan Iriawan mengaku merinding saat mendengar pernyataan Bharada E di saat memberikan keterangan di persidangan.
Mantan Hakim Agung Asep Iwan Iriawan mengaku merinding saat mendengar pernyataan Bharada E di saat memberikan keterangan di persidangan. (Kolase Kompas TV)

Merinding Dengar Kejujuran Bharada E

Mantan Hakim Agung Asep Iwan Iriawan mengaku merinding saat mendengar pernyataan Bharada E di saat memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Menurut Asep Iwan Iriawan, selama 13 tahun menjadi hakim, dirinya belum pernah melihat saksi pelaku yang begitu jujur seperti Bharada E.

Ia mengatakan kalau Bharada E dalam kesaksiannya memberikan keterangan yang begitu runut dan terbuka.

Baca juga: Mantan Hakim Sampai Merinding Dengar Kesaksian Bharada E di Persidangan: Begitu Jujur dan Terbuka

Bahkan ia merinding saat melihat Bharada E menangis di persidangan saat menceritakan detik-detik dirinya menembak Brigadir J.

Menurut dia, air mata yang dikeluarkan Bhadara E di persidangan itu bukan merupakan air mata buaya.

Dirinya pun menantikan keterangan saya sama dari sosok Bharada E ketika nanti memberikan kesaksian di depan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Dia konsisten, jadi ketika pemeriksaan lain juga tidak pernah diingatkan oleh majelis. Hari ini kalau saya lihat bukan pemeriksaan saksi, itu sudah pemeriksaan terdakwa, padahal statusnya saksi," kata Asep Iwan Iriawan seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (12/1/2022).

Menurut dia, harusnya pada persidangan kali itu pernyataannya seputar apa yang diketahui oleh Ricky Rizal dan Kuat Maruf tentang pembunuhan itu.

"Seharusnya pertanyaannya ke sana, tapi majelis dalam menyisir seolah pemeriksaanya Bharada E ini adalah sebagai terdakwa. Tapi karena dia jujur, karena dia kooperatif, dia konsisten," kata dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved