Mas Bechi Dihukum 7 Tahun, Korban: Tidak Sebanding Dengan Berbagai Kekerasan yang Saya Alami

Pun menyesalkan vonis tujuh tahun penjara, namun M dan korban lain menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Surya.co.id/Luhur Pambudi
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi 7 tahun penjara. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - M , satriwati yang juga Korban rudapaksa Mas Bechi (42) atau Moch Subchi Azal Tsani merasa keberatan dengan hukuman yang dijerat pelaku.

Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara dengan jerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Bahkan, menurut M hukuman 7 tahun itu tak sebanding dengan yang dialaminya.

"Saat saya mendengar kabar, mengetahui hukuman tujuh tahun, menurut saya itu tidak berkeadilan bagi kami," kata M saat dihadirkan secara telekonfrensi di kantor LPSK, Kamis (1/12/2022).

Pasalnya sejak awal kasus para korban harus berjuang agar tindak kekerasan seksual yang dilakukan Mas Bechi diproses hukum karena banyak orang justru meragukan kasus.

M mengaku saat awal menceritakan kasus pada tahun 2017 silam dia diintimidasi, bahkan dianggap melakukan fitnah kepada Bechi yang merupakan sosok berpengaruh di pondok pesantren.

Baca juga: Masih Ingat Dengan Mas Bechi? Pria Yang Rudapaksa Santriwati di Ponpes, Divonis 7 Tahun Penjara

Meski M menegaskan bahwa kasus dialaminya benar terjadi, tapi simpatisan Bechi tetap menyatakan hal tersebut fitnah dan mengintimidasi korban hingga ketakutan.

"Sehingga saya ketakutan karena mereka terus mendesak saya. Saat itu juga saya kabur dari pondok, saya mencari tempat perlindungan," ujarnya.

Pun menyesalkan vonis tujuh tahun penjara, namun M dan korban lain menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Bechi.

Kini, dia hanya berharap upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke tingkat Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang berkeadilan, serta tidak ada lagi kasus kekerasan seksual.

"Saya berharap juga supaya tidak ada kekerasan seksual lagi, khususnya di tempat pendidikan, terlebih di pondok pesantren," tuturnya.

Korban kekerasan seksual Bechi lainnya, P menuturkan juga menyesalkan vonis tujuh tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya karena menilai tidak sebanding dengan perbuatan.

Dia mencontohkan kasus yang dialami, di mana sejak umur 14 tahun P dianiaya seperti disekap, dicekik, ditendang, beberapa kali badan saya dilempar rokok yang masih menyala.

Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Hukuman tersebut tidak sebanding dengan berbagai kekerasan yang saya alami. Saya ingin bechi dihukum seberat-beratnya, minimal sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum," kata P.

Diberitakan, setelah diwarnai drama penangkapan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang pada Kamis malam, 7 November 2022, akhirnya anak kyai Jombang Mas Bechi yang telah berstatus tersangka pemerkosaan dan pencabulan santri, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved