UMK Bogor 2023

UMK Bogor 2023 Segera Diumumkan, Segini Perkiraan Besaran UMR Kota dan Kabupaten

Saat ini UMK Bogor 2023 telah diusulkan masing-masing pemerintah kepada Gubernur Jawa Barat. Keduanya punya usulan kenaikan yang berbeda.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
hai.grid.id
Saat ini, masing-masing pemerintah daerah, baik Kota dan Kabupaten Bogor telah mengusulkan besaran upah minimum kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023 itu disesuaikan dengan pasal 6 ayat (3) dari Permenaker Nomor 18. 

Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.

UMR Kabupaten Bogor

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan merekomendasikan UMK Bogor 2023 naik sebanyak 10 persen.

Usulan kenaikan UMK Bogor 2023 tersebut telah ditulis dalam surat rekomendasi untuk diteruskan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bahan pertimbangan.

Iwan Setiawan klaim, rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023 itu sudah sesuai dengan pasal 6 ayat (3) dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.

Dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Baca juga: Apindo Keberatan UMK Kota Bogor 2023 Dinaikkan 7,14 Persen, Ini Alasannya

Jika usulan 10 persen ini diterima oleh Gubernur Jawa Barat, maka kenaikan UMK Bogor 2023 cukup signifikan.

Ada kenaikan sekitar Rp 400 ribu-an dibanding upah minimum tahun lalu.

Upah pada tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 4.217.206, akan menjadi Rp 4.638.926.

Kenaikan ini lebih tinggi dari UMP Jakarta 2023 yang ditetapkan 5,6 persen.

Kendati besaran upah minimun masih tinggi Jakarta yang berada di angka Rp 4.901.798, namun kenaikannya justru lebih tinggi Kabupaten Bogor.

Saat DKI Jakarta menetapkan UMP naik 5,6 persen, PLT Bupati Bogor justru mengusulkan kenaikan UMK 10 persen.

Cara hitung upah minimum

Baca juga: Buruh Bertahan Sampai Malam, UMK Kabupaten Bogor Diusulkan Naik 10 Persen

Saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.

Dalam Pemnaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved