Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ancam Sebar Data Nasabah, Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Koperasi Jadi Kamuflase

Rupanya, kantor koperasi kamufflase tersebut merupakan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.

Editor: Yudistira Wanne
SHUTTERSTOCK via kompas.com
Ilustrasi - Kantor pinjol di Manado digerebek polisi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kamuflase kantor berkedok koperasi berhasil dibongkar polisi.

Rupanya, kantor koperasi kamufflase tersebut merupakan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kantor pinjol itu berlokasi di Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (29/11/2022).

Polda Metro Jaya bersama Subdit Siber Polda Sulawesi Utara pun berhasil menggerebek kantor tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kantor pinjol ilegal itu beroperasi dengan kedok sebagai koperasi.

"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina, Kota Manado, yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," ujar Auliansyah, Minggu (4/12/2022).

Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan warga ke Polda Metro Jaya.

Korban selaku peminjam dana merasa terancam akan teror yang dilakukan kantor pinjol tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, Auliansyah berujar, ditemukan 40 orang sedang bekerja menggunakan komputer dan laptop.

Ia menambahkan, kantor pinjal ilegal itu diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 1 miliar.

"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia.
Ancam sebarkan data nasabah

Menurut Auliansyah, kantor pinjol tersebut kerap kali meneror nasabahnya yang akan memasuki jatuh tempo peminjaman dengan cara mengancam menyebarkan data pribadi korbannya.

"Awalnya mereka (kantor pinjol) meneror nasabah yang mau jatuh tempo dengan cara mengirim data-data pribadi nasabahnya," ucap Auliansyah.

Auliansyah menjelaskan, awalnya korban atau pelapor melakukan peminjaman online pada tanggal 25 Oktober 2022, dengan tempo pinjaman selama 30 hari.

"Pada hari Selasa 22 November 2022, korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan AkuKaya. Awalnya yang dikirimkan pelaku ke korban adalah data-data pribadi korban sendiri," tutur dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved