UMK Bogor 2023
UMK Bogor 2023 Diprediksi Capai Rp 4,6 Juta-an, Rencana Diumumkan Hari Ini 7 Desember
Sejumlah daerah telah mengumumkan penetapan upah minimum 2023. UMK Bogor 2023 diumumkan paling lambat hari ini, 7 Desember 2022.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bogor keberatan dengan rekomendasi Pemkot menaikan upah minimum sebesar 7,14 persen.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apindo Kota Bogor Sukoco lebih mendukung formula perhitungan upah minimum dengan PP 36 Tahun 2021.
Ia mengaku pihaknya masih bisa realistis dengan skala kenaikan upah jika menggunakan PP Nomor 36.
Menurutnya, persentase yang saat ini menggunakan rumus formula karena hadirnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, terlalu memberatkan kepada pihak pengusaha.
Sikap keberatan itu dilihat dari kondisi saat ini, terutama padat karya yang sedang dihadapkan dengan tantangan resesi global.
Oleh karena itu, pihaknya akan tetap bertahan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tanpa berpatokan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Sukoco menggambarkan, jika dinominalkan sesuai tuntutan dan menggunakan PP Nomor 36, pihaknya memiliki skalah upah tersendiri terhadap kenaikan UMK.
Kenaikan UMK ini diusulkan Apindo dengan persentase sekitar 4 persen.
Jika dinominalkan, idealanya kenaikan upah minumun yang diusulkan oleh Apindo ini berkisar di angka Rp 100 ribu.
Angka yang memang dirasa ideal bagi pengupahan yang saat ini tetap dipertahankan oleh Apindo itu sendiri.
(Tsaniyah/Rahmat/Naufal/TribunnewsBogor.com)
Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita