UMK Bogor 2023
Resmi, UMK Kabupaten Bogor 2023 Naik 7,18 Persen, Nominalnya Menjadi Rp 4,5 Juta
Penetapan tersebut tertuang dalam Dalam surat keputusan Gubernur Nomor: 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor tahun 2023 sebesar 7,18 persen.
Penetapan UMK Bogor 2023 tersebut tertuang dalam Dalam surat keputusan Gubernur Nomor: 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
"UMK naik jadi Rp 4.520.212.25 dari sebelumnya Rp 4.217.206, naik 7.18 persen," ujar Subkoordinator Bina Syarat Kerja pada Disnaker Kabupaten Bogor, Indra Permana saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Kamis (8/12/2022).
Sebelumnya, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023 sebesar 10 persen.
Dengan surat rekomendasi yang ditandatangi oleh Iwan Setiawan, kenaikan UMK tersebut mengalami kenaikan dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.217.206, akan menjadi Rp 4.638.926.
Baca juga: UMK Bogor 2023 Naik, Berlaku Per Januari Tahun Depan, Ini Perbandingannya se-Jawa Barat
Namun begitu, ketetapatan kenaikan UMK 2023 berarti mematahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Bogor.
Indra Permana melanjutkan, keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan tingkat provinsi itu pun harus diterima oleh setiap perusahaan.
"Itu kan ketetapan dari Provinsi ya dari Gubernur, berarti harus mengikuti yang di Jawa Barat, pemerintah sikapnya sudah seperti itu," tandasnya.(*)