Polisi Tembak Polisi
Tanggapi Kasus Brigadir J, Fahri Hamzah: Ferdy Sambo Mohonlah Kepada Hakim dan Akui Semua Kesalahan
Fahri Hamzah menyoroti pemberitaan soal tindakan ART Ferdy Sambo, Kuat Maruf yang melaporkan Hakim Wahyu Imam Santoso ke Mahkamah Agung dan KY.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah menanggapi kasus pembunuhan Brigadir J.
Fahri Hamzah menyoroti pemberitaan soal tindakan ART Ferdy Sambo, Kuat Maruf yang melaporkan Hakim Wahyu Imam Santoso ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Menurut Fahri Hamzah, Ferdy Sambo sebaiknya mengakui semua kesalah yang ia lakukan.
Kemudian lanjut dia, Ferdy Sambo tinggal memohon ampun kepada majelis hakim.
Bahkan ia mengatakan bahwa sebaiknya Ferdy Sambo meminta untuk segera dihukum.
Hal itu dikarenakan Ferdy Sambo dengan sadar telah membunuh dan mengajak anak buahnya serta institusi Polri terlibat sangat jauh.
Diketahui pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (8/12/2022) kemarin, Ferdy Sambo hadir sebagai saksi bagi terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Pada kesaksiannya itu, Ferdy Sambo membantah kalau dirinya ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Bahkan ia juga membantah memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ia mengklaim hanya memerintah untuk menghajar, bukan menembak.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga mengaku menyesal telah membela Bharada E hingga membuat skenario tersebut.
Kesaksiannya itu membantah pernyataan Bharada E bahwa Ferdy Sambo yang menjadi dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Kesaksian Ketua RT Komplek Polri Wilayah Rumah Sambo, Blak-blakan soal Sosok yang Ganti CCTV
Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo juga menyebutkan kalau istrinya, Putri Candrawathi merupakan korban pemerkosaan oleh Brigadir J.
Pernyataan Ferdy Sambo itu dianggap tidak masuk akal oleh Hakim Wahyu Imam Santoso.
Sama seperti Ricky Rizal dan Kuat Maruf, hakim menilai kalau Ferdy Sambo belum jujur.
Tak terima, kubu Kuat Maruf bahkan sampai melaporkan hakim Wahyu ke MK dan KY.
Hal itu lantaran apa yang disampaikan oleh Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius.
Menanggapi kasus pembunuhan terhadap Ferdy Sambo, Fahri Hamzah pun tampak ikut berkomentar.
Melalui akun Twitternya, ia mengomentari artikel berita soal Kuat Maruf yang melaporkan hakim Wahyu ke MA dan KY.
Menurut Fahri Hamzah, jika dirinya jadi Ferdy Sambo maka akan meminta untuk segera dihukum.
Baca juga: Beberkan Gestur Ferdy Sambo Ngaku Istrinya Diperkosa, Pakar Mikro Ekpresi Temukan Kejanggalan Ini
"Kalo saya jadi SAMBO, saya minta dihukum segera karena telah membunuh dgn sadar dan mengajak anak buah dan institusi terlibat sangat jauh.
Mohonlah kepada hakim, akui semua kesalahan dan biarkan majelis MEMUTUSKAN.
Baik bagi Sambo, baik bagi POLRI dan baik bagi kita semua.Titik!," cuitnya.

Kuat Maruf Laporkan Hakim
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.
"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2022).
Irwan menyebut, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," ujar Irwan.
Baca juga: Kini Giliran Ferdy Sambo Beri Kesaksian untuk Para Mantan Anak Buahnya, Hendra Kurniawan dkk
Adapun salah satu keterangan yang dinilai tendensius oleh Irwan Irawan yakni saat Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.
Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin kemarin.
"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.
Pelaporan itu dilayangkan pada Kamis (7/12/2022) kemarin dan informasinya sudah diterima oleh KY dan tengah diverifikasi.(*)
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News