Polisi Tembak Polisi
Sangsi dengan Pengakuan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Pakar: Tangisan Manipulatif
Psikolog Forensik Reza Indragiri menyangsikan pengakuan Putri Candrawathi yang mengklaim bahwa dirinya diperkosa dan dianiaya oleh Brigadir J.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
"Pada sisi inilah saya sungguh-sungguh sangsi akan klaim perkosaan yang dikatakan oleh PC. Karena sesaat lalu dia mengaku diperkosa, tapi beberapa menit kemudian ternyata justru dia minta dihadirkan Yosua, yang notabene dia sebut sebagai pelaku pemerkosaan, pengancaman dan membanting sebanyak tiga kali terhadap dirinya," ujarnya.
Ia pun mengatakan, tidak masuk akal orang yang baru beberapa menit menjadi korban perkosaan kemudian langsung meminta bertemu dengan pelakunya.
"Apakah mungkin orang yang baru beberapa menit lalu menjadi korban rudapaksa ternyata dalam tempo singkat, bukan bulanan, bukan mingguan, bukan harian, tapi hanya dalam beberapa menit langsung berhadap-hadapan dengan pelaku," tandasnya.

Lalu soal tangisan Putri Candrawathi di persidangan, kata dia, bisa jadi itu merupakan salah satu strategi untuk menarik simpati.
"Ada tiga jenis tangisan di ruang sidang, salah satunya adalah tangisan manipulasi. Tadi saya katakan setiap pesakitan pasti akan mengembangkan strategi apapun," kata dia.
"Tangisan itu barangkali bisa ditafsirkan sebagai bentuk konkrit dari ironi fikinisasi seorang pelaku yang seakan-akan mencoba menggeser dirinya ke kursi sebagai korban agar bisa mendapatkan simpati agar bisa mendapatkan keringanan atau bahkan bebas murni dari bebas hukuman," pungkasnya.
Baca juga: Ekspresi Bharada E Saat Ferdy Sambo Terisak Minta Jangan Libatkan Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Ngaku Diperkosa dan Dibanting 3 Kali
Terdakwa Putri Candrawathi membeberkan peristiwa pelecehan yang terjadi kepada dirinya yang dilakukan oleh Brigadir J.
Dalam persidangan yang digelar, Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi mengaku dibanting sebanyak tiga kali saat akan diperkosa Brigadir J.
Awalnya, Majelis Hakim merasa janggal atas klaim pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Pasalnya, saat kematian Brigadir J, pemakamannya dapat kehormatan kebesaran dari kepolisian. Padahal, Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap seorang istri Kadiv Propam Polri.
Seharusnya, pemakaman Brigadir J tidak bisa dilakukan secara kehormatan kebesaran kepolisian kata hakim.
Karena, untuk mendapatkan hal itu seorang polisi tidak boleh cemar nama baiknya sepanjang ia meniti karir sebagai petugas kepolisian.
"Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?" tanya Hakim kepada Putri Candrawathi.
"Saya tidak tahu persis," jawab Putri.