Breaking News

Tolak KUHP, Mahasiswa Unida Bogor Diskusi Santai Hingga Bakar Buku KUHP di Pintu III Istana Bogor

Puluhan mahasiswa Universitas Djuanda Bogor suarakan penolakan pasal kontroversi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) yang baru disahkan.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Puluhan mahasiswa Unida Bogor Gelar Aksi Unjui Rasa tolak KUHP di depan Pintu III Istana Bogor, Rabu (14/12/2022). 

"Pasal-pasal di mana seharusnya hukum negara itu tidak perlu masuk ke dalam ruang ruang ruang privat kepada ruang-ruang yang seharusnya tidak perlu hadir," ungkapnya.

Tidak hanya itu, pasal Tipikor, lalu pasal hukuman mati, dan beberapa pasal lainnya menjadi sorotan dari mahasiswa.

"Di sanalah kita bisa mengurusi moral kami sendiri itu terus juga ada terkait pasal tentang Tipikor tidak pidana korupsi," jelasnya.

"Bagaimana kemudian juga ada ada pasal tentang hukuman mati dan masalah-masalah yang lain itu yang kemudian membuat kami datang ke pintu 3 Istana Bogor," imbuhnya.

Ruben pun berharap, pemerintah pusat mendengar saran yang disuarakan oleh mahasiswa kali ini.

Dirinya menuntut agar pemerintah pusat mencabut 18 materi bermasalah dari mulai pasal-pasal yang disahkan.

"Kita menolak daripada KUHP teranyar ini untuk disahkan. Kami menuntut supaya KUHP ini dicabut lalu dilakukan pengkajian ulang terhadap 18 materi bermasalah dari mulai pasal," tegasnya.

Meski begitu, Ruben menegaskan, suara penolakan dari Kota Bogor terkait disahkannya pasal KUHP ini akan terus berlanjut.

Bahkan, suara yang datang dari Bogor, akan ikut memperkuat suara mahasiswa lain yang memang mencanangkan bisa kembali menduduki gedung DPR RI, Jakarta.

"Kami juga akan terus melaksanakan gerakan ekstra parlementer termasuk parlemen di jalanan seperti ini termasuk besok juga teman-teman di Jakarta dari seluruh Indonesia akan menggelar aksi di Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved