UMK Bogor 2023
Perbandingan UMK Bogor, Depok, dan Bekasi, dari Tahun 2022 sampai 2023
Ketiga daerah tersebut mengalami kenaikan upah minimum dari tahun 2022. Lantas, berapa besaran UMK Bogor 2023, UMK Depok, dan UMK Bekasi?
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran UMK Bogor 2023, UMK Depok, dan UMK Bekasi. Hasilnya, ketiga daerah tersebut mengalami kenaikan upah minimum.
Di mana, Depeko Bekasi memberi rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota sebesar 7,09 persen untuk tahun 2023 mendatang.
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum kabupaten/kota ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Di mana, perusahaan yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMK yang ditentukan dilarang untuk mengurangi atau menurunkan hak karyawannya.
Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita