Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tak Ada Uang untuk Malam Tahun Baru, Suami Tega Jual Istri Siri Lewat MiChat

Hal itu dikatakan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat AKP Kadiyo mengenai praktik prostitusi online.

Editor: Yudistira Wanne
Kolase/Ist
Ilustrasi - Dua pemuda dibekuk polisi lantaran terlibat prostitusi online. 

Dikemukakannya, para pelaku sudah menjalankan bisnis prostitusi tersebut sejak awal Desember 2022, ketika berada di Samarinda.

"Rencananya habis malam tahun baru mereka balik (Kalsel)," tuturnya.

Saat ini F dan R telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Sementara Y masih dijadikan saksi dan korban.

"Tapi tergantung pengembangan. Jika ternyata memang profesi (menjajakan diri), si perempuan bisa dikenakan hukum juga," ucapnya tegas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut di jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tapi mengingat R masih di bawah umur, maka berkasnya dipisah (Splitsing) karena harus dipercepat. Pasal dan ancaman hukuman sama, cuma perlakuannya berbeda," katanya.

(TribunKalteng)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved