Tak Ada Uang untuk Malam Tahun Baru, Suami Tega Jual Istri Siri Lewat MiChat
Hal itu dikatakan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat AKP Kadiyo mengenai praktik prostitusi online.
Dikemukakannya, para pelaku sudah menjalankan bisnis prostitusi tersebut sejak awal Desember 2022, ketika berada di Samarinda.
"Rencananya habis malam tahun baru mereka balik (Kalsel)," tuturnya.
Saat ini F dan R telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Sementara Y masih dijadikan saksi dan korban.
"Tapi tergantung pengembangan. Jika ternyata memang profesi (menjajakan diri), si perempuan bisa dikenakan hukum juga," ucapnya tegas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut di jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tapi mengingat R masih di bawah umur, maka berkasnya dipisah (Splitsing) karena harus dipercepat. Pasal dan ancaman hukuman sama, cuma perlakuannya berbeda," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Mucikari-PSK-di-Puncak-klaim-punya-wanita-berkualitas.jpg)