Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kecelakaan Beruntun, Pemotor Tewas Ditabrak Angkot di Citeureup Bogor, Korban Alami Luka di Kepala

Kejadian nahas tersebut bermula saat minibus Daihatsu Terios bergerak dari arah Sentul menuju ke arah Citeureup, setibanya di tempat kejadian perkara

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/Dok Polres Bogor
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua mobil dan satu motor di Citereup, Kabupaten Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEUREUP - Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua di Jalan Raya Pahlawan tepatnya di depan Masjid As Shohih, Desa Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Angga Nugraha menuturkan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 05.00 WIB, Selasa (20/12/2022).

Kejadian nahas tersebut bermula saat minibus Daihatsu Terios bergerak dari arah Sentul menuju ke arah Citeureup, setibanya di tempat kejadian perkara menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki Carry Angkot yang berada didepannya.

"Kemudian Kendaraan Suzuki Carry Angkot terdorong ke depan bergerak kekanan sehingga menabrak Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario yang sedang bergerak dari arah berlawanan, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (20/12/2022).

Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan pengemudi angkot mengalami luka-luka, kemudian untuk pengendara roda dua nyawanya yak tertolong meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Baca juga: Sepekan Jelang Natal, Arus Kendaraan di Puncak Bogor Meningkat 25 Persen, Dipicu Libur Sekolah

"Pengemudi angkot berisinial AW (37) mengalami luka dibagian dada, dagu lecet dan tangan beserta kaki lecet, sedangkan untuk pengendara roda dua berinisial FY (37) mengalami luka dibagian kepala dibawa ke RS Elsa Citeureup kemudian meninggal dunia," ungkapnya.

Ipda Angga Nugraha melanjutkan, adapun penyebab dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi Daihatsu Terios tersebut saat ini masih dalam penyelidikan, dan patut diduga terjerat pasal 310 ayat (4).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved