UMK Bogor 2023
Besaran UMK Bogor 2023 dan Daftar Upah Minimum Lima Tahun Terakhir, Sempat Tak Naik di Tahun 2021
Sejak tahun 2017, UMK Kota Bogor sempat tak mengalami kenaikan. Itu terjadi di tahun 2021 dimana besaran upah minimum saat itu yakni Rp 4.169.806.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
UMR Kota Bogor 2023 yakni sebesar Rp4.639.429,39.
Angka ini naik dari upah minimum sebelumnya Rp. 4.330.249,57.
Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.
Nominal kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.
Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.
UMK terbaru berlaku per 1 Januari 2023.
Jika UMK Bogor 2023 ada di kisaran Rp 4,6 jutaan, berapa upah minimum kota dan kabupaten Bogor 5 tahun terakhir?
Seperti yang diketahui, UMK Kota Bogor 2022 adalah sebesar Rp 4.330.249,57.
Sejak tahun 2017, UMK Kota Bogor sempat tak mengalami kenaikan.
Itu terjadi di tahun 2021 dimana besaran upah minimum saat itu yakni Rp 4.169.806.
Besaran tersebut sama dengan tahun 2020. Namun tahun 2022 upah minimum Kota Bogor kembali naik hingga 2023.
Tahun 2017 : Rp 3.272.143
Tahun 2018 : Rp 3.557.146
Tahun 2019 : Rp 3.842.785
Tahun 2020 : Rp 4.169.806
Tahun 2021 : Rp 4.169.806
Tahun 2022 : Rp 4.330.249
Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita