Polisi Tembak Polisi

Terancam Hukuman Mati, Momen Kuat Maruf Tertawa dan Melawak di Persidangan Jadi Sorotan

Saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/9/2022) lalu, Kuat Maruf juga jadi sorotan. Dia tertawa lepas usai proses rekonstruksi

Editor: khairunnisa
Tribunnews.com
Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Belakangan sosok Kuat Maruf disorot karena sering tertawa dan melawak di persidangan 

Berdasarkan keterangan polisi, Kuat Maruf berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Setelah itu Kuat Maruf juga tidak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.

Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Belakangan sosok Kuat Maruf disorot karena sering tertawa dan melawak di persidangan
Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Belakangan sosok Kuat Maruf disorot karena sering tertawa dan melawak di persidangan (Tribunnews.com)

Ancaman Hukuman Mati

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Foto-foto dan Video Kuat Maruf Kerap Tertawa dan Melawak di Persidangan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved