Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamaruddin Simanjuntak: Saya Cucu Pendiri Negara Ini!

Kamaruddin Simanjuntak menjadi sorotan usai pernyataannya yang kontroversial.

Editor: Yudistira Wanne
Tribunnews
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nama Kamaruddin Simanjuntak belakangan ini kembali ramai diperbincangkan publik.

Kamaruddin Simanjuntak menjadi sorotan usai pernyataannya yang dinilai kontroversial.

Pada saat itu, Kamaruddin Simanjuntak diduga sempat memberi pernyataan polisi mengabdi ke mafia di kanal Youtube milik Uya Kuya.

Atas hal tersebut Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Atas laporan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak bereaksi.

Disampaikan Kamaruddin, atas dasar cintanya terhadap negara ini, dia mengaku tidak takut ketika ada yang melaporkannya.

Maka dari itu, Kamaruddin mengatakan, apapun pernyataan yang sudah diutarakan tidak akan dicabutnya meskipun banyak yang melaporkannya.

"Jadi silahkan saja melapor. Saya ini anak cucu pendiri negara ini. Jangankan dilapor ke polisi, dilapor ke surga aja saya siap. Nyawa, darah, nyawa saya pertaruhkan untuk memperbaiki negara ini karena saya cinta negara ini. Begitu kira-kira sikap saya," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Uya Kuya Hingga Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan

Kamaruddin juga mengatakan tidak pernah takut dengan mafia.

Pasalnya dia mengaku ingin memperbaiki institusi Polri.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menginginkan institusi Polri menjadi institusi yang humanis, pancasilais, bermoral dan berhati nurani.

"Saya punya kewajiban moral, memperbaiki semua institusi yang ada di negara ini, khususnya institusi Polri. Saya mau polisi humanis, yang pancasilais, yang bermoral, yang berhati nurani yang baik, supaya negara kita ini jadi negara yang baik," katanya.

Kendati demikian, terkait dengan pelaporan dirinya yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamaruddin mengatakan tidak keberatan karena itu menyangkut hak setiap orang.

"Memang hak setiap ornag untuk membuat laporan. Pertanyaannya apakah mereka saya rugikan? Yang berikutnya adalah bahwa berpendapat itu dijamin oleh konstitusi, yaitu UUD 1945 pasca 4 kali amandemen," ujarnya.

Baca juga: Lama Tak Muncul, Kamaruddin Simanjuntak Kini Disorot Karena Ancam Laporkan Ahli Psikologi, Kenapa?

Diketahui sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyebaran berita bohong.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved