Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamaruddin Simanjuntak: Saya Cucu Pendiri Negara Ini!

Kamaruddin Simanjuntak menjadi sorotan usai pernyataannya yang kontroversial.

Editor: Yudistira Wanne
Tribunnews
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nama Kamaruddin Simanjuntak belakangan ini kembali ramai diperbincangkan publik.

Kamaruddin Simanjuntak menjadi sorotan usai pernyataannya yang dinilai kontroversial.

Pada saat itu, Kamaruddin Simanjuntak diduga sempat memberi pernyataan polisi mengabdi ke mafia di kanal Youtube milik Uya Kuya.

Atas hal tersebut Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Atas laporan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak bereaksi.

Disampaikan Kamaruddin, atas dasar cintanya terhadap negara ini, dia mengaku tidak takut ketika ada yang melaporkannya.

Maka dari itu, Kamaruddin mengatakan, apapun pernyataan yang sudah diutarakan tidak akan dicabutnya meskipun banyak yang melaporkannya.

"Jadi silahkan saja melapor. Saya ini anak cucu pendiri negara ini. Jangankan dilapor ke polisi, dilapor ke surga aja saya siap. Nyawa, darah, nyawa saya pertaruhkan untuk memperbaiki negara ini karena saya cinta negara ini. Begitu kira-kira sikap saya," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Uya Kuya Hingga Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan

Kamaruddin juga mengatakan tidak pernah takut dengan mafia.

Pasalnya dia mengaku ingin memperbaiki institusi Polri.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menginginkan institusi Polri menjadi institusi yang humanis, pancasilais, bermoral dan berhati nurani.

"Saya punya kewajiban moral, memperbaiki semua institusi yang ada di negara ini, khususnya institusi Polri. Saya mau polisi humanis, yang pancasilais, yang bermoral, yang berhati nurani yang baik, supaya negara kita ini jadi negara yang baik," katanya.

Kendati demikian, terkait dengan pelaporan dirinya yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamaruddin mengatakan tidak keberatan karena itu menyangkut hak setiap orang.

"Memang hak setiap ornag untuk membuat laporan. Pertanyaannya apakah mereka saya rugikan? Yang berikutnya adalah bahwa berpendapat itu dijamin oleh konstitusi, yaitu UUD 1945 pasca 4 kali amandemen," ujarnya.

Baca juga: Lama Tak Muncul, Kamaruddin Simanjuntak Kini Disorot Karena Ancam Laporkan Ahli Psikologi, Kenapa?

Diketahui sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyebaran berita bohong.

Laporan itu dilayangkan lantaran Kamaruddin Simanjuntak sebut "polisi mengabdi ke mafia" saat tampil di channel Youtube Uya Kuya.

Laporan tersebut teregister pada tanggal 22 Desember 2022, di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS.

"Iya benar ada laporannya," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Jumat (23/12/2022).

Nurma juga menyampaikan, laporan itu dibuat oleh pelapor atas nama Julliana pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Laporannya kemarin," ungkap Nurma.

Dalam laporan tersebut, Kamaruddin dan Uya Kuya dipersangkakan pasal 28 (2) juncto pasal 45 (2) UU ITE pasal 14, 15 UU No. 1 tahun 1946 juncto pasal 207 KUHP soal penyebaran berita hoaks melalui media sosial.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah mempelajari laporan tersebut.

Ditantang Kompolnas sajikan data valid

Sementara itu, Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti turut menanggapi pernyataan pengacara Nofriasyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak soal polisi mengabdi kepada mafia

Poengky Indarti menilai pernyataan Kamaruddin Simanjuntak tersebut bisa menyesatkan publik.

Sebab, ia melihat pernyataan Kamaruddin tidak disertai data yang valid.

Memang, kata Poengky, semua orang berhak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Tetapi, tetap harus bertanggungjawab untuk menyampaikan fakta dengan didukung data-data yang valid dan etika yang baik.

"Jangan sampai hanya menggunakan haknya berbicara tanpa didukung tanggungjawab untuk menyajikan disertai data-data yang valid, karena hal tersebut justru menyesatkan publik," kata Poengky saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/12/2022)

Poengky melihat saat ini pimpinan dan anggota Polri telah bekerja dengan baik serta maksimal untuk melaksanakan tugasnya dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum untuk menjaga harkamtibmas.

Tentu, lanjut dia, tak dipungkiri ada anggota Polri yang diduga melanggar hukum, tetapi di institusi Polri juga sudah ada reward and punishment.

Justru banyak polisi-polisi di lapangan telah bekerja melebihi panggilan tugas mereka.

"Contohnya Bhabinkamtibmas di kampung-kampung benar-benar melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat, selama 24 jam sehari mengupayakan terwujudnya harkamtibmas di wilayah penugasan mereka," jelas dia.

Untuk penegakan hukum terhadap teroris, Poengky menyebut Densus 88 Antiteror Polri setiap hari melakukan pemantauan di lapangan dan menangkap anggota jaringan teroris.

"Bahkan, saat Indonesia dilanda Covid-19 dan saat bencana alam terjadi, pimpinan serta anggota Polri berada di garis depan membantu Pemerintah menangani, sehingga masyarakat dapat terlindungi," pungkasnya.

(Wartakota)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved