Polisi Tembak Polisi

Saksi Ahli Pidana Bela Putri Candrawathi Soal Perkosaan, Mantan Hakim Tertawa: Sekolah yang Bener

Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menanggapi pernyataan saksi Ahli Hukum Pidana Mahrus Ali soal dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase Kompas TV
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menanggapi pernyataan saksi Ahli Hukum Pidana Mahrus Ali soal dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menanggapi pernyataan saksi Ahli Hukum Pidana Mahrus Ali soal dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Menurut Asep Iwan Iriawan yang juga seorang Pakar Hukum Pidana, kasus perkosaan itu harus dibuktikan oleh visum.

Apalagi dalam hal ini korbannya adalah seorang istri pejabat tinggi polri, yakni Mantan Kadiv Propam Polri.

Dosen Universitas Indonesia ini juga mengatakan, Putri Candrawathi juga adalah seorang dokter yang memiliki pendidikan tinggi.

Ia justru heran kenapa Ahli Hukum Pidana pada sidang Ferdy Sambo justru malah membahas pemerkosaan, bukan pembunuhan yang ada dalam dakwaan.

"KUHP itu azas legalitas, itulah yang dibuktikan dengan unsur, jangan mmembuktikan motif. Kalau motif itu lain, itu untuk mempertimbangkan berat ringannya hukuman," kata Asep Iwan Iriawan dilansir dari Kompas TV, Jumat (23/12/2022).

Apalagi menuurt dia, perkosaan itu harus dengan visum, tidak bisa hanya dengan ahli.

"Bayangkan kalau seorang cewek luka, robek, sama ahli. Kalau ahli, nanti dokter A bilang robeknya segitiga, dokter B segiempat, ngawur. Sekali lagi, kalau perkosaan itu standarnya visum, karena ada sesuatu di situ," jelas dia.

Sementara itu, sebelumnya Mahrus Ali mengatakan bahwa tidak ada visum memang menyulitkan pembuktian, namun bukan berarti tidak terjadi kekerasan seksual.

Sebab menurutnya, tidak semua kekerasan seksual memiliki keberanian untuk melapor.

Saksi juga menyebut peristiwa kekerasan seksual kerap terjadi di ruang pribadi sehingga minim bukti.

Menanggapi hal itu, Asep Iwan Iriawan setuju bahwa sebagian besar korban pemerkosaan pasti tidak memiliki keberanian untuk malapor.

Baca juga: Profil Mahrus Ali Saksi Ahli yang Ringankan Kubu Ferdy Sambo, Sebut Pembunuhan Yosua Bukan Berencana

"Misalnya cleaning service diperkosa direktur pasti tidak akan berani melapor. Pertanyaan sederhana, yang diperkosa, dibantai, dibanting itu jabatannya apa? istri siapa?," kata dia.

Asep Iriawan mengatakan, dalam kasus ini korban dugaan pemerkosaan yakni seorang istri dari polisisnya polisi, yang korban juga memiliki pendidikan tinggi dan merupakan seorang dokter gigi.

"Harusnya dokter lebih mengerti karena standarnya kan begitu. Orang kecil itu kalau mengalami perkosaan pasti standarnya ke puskesmas, apalagi ini seorang istri jenderal, berpendidikan tinggi, berpengalaman," beber dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved