Viral di Medsos
Videonya Aniaya Anak Viral, Bos Perusahaan Minta Damai, Sang Mantan Istri Tak Gentar Lapor ke Polisi
Viral di media sosial seorang ayah yang merupakan bos perusahaan swasta melakukan kekerasan kepada anak laki-lakinya yang berusia di bawah umur.
Dalam video itu terlihat RIS memukul kepala anaknya menggunakan tangan.
Tak sampai di situ, RIS juga menendang anaknya.
Polisi Temui Kendala
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan kendala dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan oleh RIS.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus tersebut terkendala oleh hasil visum.
Sebab, peristiwa penganiayaan itu terjadi sejak 2021 hingga September 2022.
"Kami menunggu hasil visum karena peristiwanya antara setahun dan dilaporkan di tanggal 23 September 2022," kata Kombes Ade di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Ade menambahkan, pihaknya masih mengarahkan kepada kedua korban berusia 10 dan 12 tahun itu untuk menjalani konseling ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Sejauh ini, kata dia, kedua anak tersebut sudah tiga kali menjalani konseling.
Namun, keduanya kembali dijadwalkan menjalani konseling pada hari ini, Jumat (23/12).
Di saat yang sama, Ade menuturkan, pihaknya juga mengupayakan memanggil terlapor untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
"Minggu depan, karena minggu ini akan kami kirimkan panggilan sebagaimana diatur di KUHP, perlu waktu yang cukup untuk memanggil orang supaya datang," ujarnya.
Baca juga: Viral Pelecehan Seksual oleh Bos WO di Kota Bogor, Polisi Tunggu Korban Buat Laporan Resmi
Selain itu, Ade menuturkan, pihaknya juga menyesuaikan pertemuan antara pihak pelapor, korban, dan konselor, sehingga perlu banyak waktu untuk menangani kasus ini sampai tuntas.
"Kami tidak menunggu viral, karena kami memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak," ujar Ade.
"Hal itu sebagaimana diatur Pasal 76C Jo 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak."