Polisi Tembak Polisi
Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana, Mantan Hakim: Dia Hanya Alat
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak bisa dipidana.
Asep menjelaskan dalam sudut pandang hukum pidana, ada dua alasan terkait status vonis dari seorang terdakwa yaitu status peringan dan penghapus.
Namun, dalam konteks status vonis terhadap Bharada E, Asep menegaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu tidak bisa dipidana karena menjalankan perintah jabatan.
Asep pun memperkuat pendapatnya dengan mengutip Undang-Undang (UU) KUHP Pasal 51 ayat 1 yang berbunyi “barang siapa melakukan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa, tidak dipidana”.
“Di KUHP itu jelas, orang yang memerintahkan (Ferdy Sambo) itu yang bertanggung jawab, yang diperintahkan (Bharada E) hanyalah alat,” jelas Asep dalam tayangan Primetime News di YouTube metrotvnews, Senin (26/12/2022).
Menurutnya, dengan adanya Pasal 51 ayat 1 dalam KUHP inilah yang membuat hakim harus memiliki keberanian untuk memutuskan Bharada E dibebaskan dari segala dakwaan.
“Hakim dan Jaksa harus berani mengambil kesimpulan yaitu tuntutannya bebaskan Eliezer,” tegasnya.
Keterangan Saksi Ahli Meringankan soal Relasi Kuasa Bharada E dan Ferdy Sambo
Sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada Senin (26/12/2022), Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan dengan menghadirkan tiga saksi ahli yang meringankan yaitu pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel; ahli filsafat sekaligus Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyakara, Romo Magnis Suseno; dan ahli psikolgi klinis dewasa, Liza Marielly Djaprie.
Baca juga: Hadir di Persidangan, Saksi Ungkap Penyebab Bharada E Semakin Tertekan saat Penembakan Brigadir J
Dalam menyampaikan keterangannya, Romo Magnis menjelaskan bahwa ada dua unsur meringankan Bharada E dalam kasus yang menjeratnya yaitu pertama, kedudukan Richard sebagai anggota Polri berpangkat rendah yakni Bharada.
Menurutnya, relasi kuasa berupa perbedaan pangkat yang begitu jauh antara Bharada E dan Ferdy Sambo membuat adanya keterpaksaan untuk melaksanakan perintah eks Kadiv Propam Polri tersebut.
“Budaya laksanakan (perintah) itu adalah unsur yang paling kuat,” jelas Romo.
Perbedaan pangkat inilah yang juga membuat adanya dilema moral terhadap Bharada E untuk melaksanakan perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Unsur meringankan yang kedua adalah adanya kerterbatasan waktu berpikir saat Bharada E memperoleh perintah dari Ferdy Sambo yang saat itu merupakan jenderal bintang dua.
Keterbatasan berpikir ini, kata Romo, membuat Bharada E mengalami kebingungan antara ingin melaksanakan atau menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
“Dia (Bharada E) harus langsung bereaksi. Itu dua faktor yang secara etis yang meringankan,” katanya.
“Kebebabasan hati untuk mempertimbangkan dalam waktu berapa detik mungkin tidak ada,” lanjut Guru Besar Ilmu Filsafat tersebut.
Sementara menurut Reza, Bharada E bisa bebas separuh dari hukuman yang dijatuhkan karena adanya tekanan dalam melakukan penembakan.
Menurutnya, Bharada E saat melakukan penembakan berada dalam kondisi memahami apa yang diperbuatnya (cognitive competence).
Namun, Reza juga menganggap Bharada E berada dalam momen berada dalam tekanan berulang kali dari Ferdy Sambo untuk menembak tetapi enggan untuk melakukannya atau policial competence.
“Ketika cognitive competence-nya ada sementara kehendaknya (policial competence) katakanlah tidak ada, maka boleh jadi yang bersangkutan (Bharada E) masuk dalam kategori partialy responsible atau bertanggungjawab separuh atas perbuatannya,” ujar Reza.
Pada kesempatan yang sama, Liza menyebut Bharada E memiliki level kepatuhan yang tinggi terhadap Ferdy Sambo.
Pernyataannya ini berdasarkan tes psikologi klinis yang dilakukannya terhadap Bharada E.
Baca juga: Sebelum Didampingi LPSK, Bharada E Disebut Tampak Cemas: Suara Pelan dan Menjaga Tak Ada Kontak Mata
“Dari hasil tes tersebut, terlihat bahwa Richard Eliezer mempunyai level kepatuhan yang sangat tinggi sehingga dia punya kerentanan khusus, kecenderungan tertentu untuk patuh terhadap lingkungan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Bharada E merupakan salah satu dari empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Sebut Richard Eliezer Tak Bisa Dipidana dalam Kasus Brigadir J, Ini Alasannya