UMK Bogor 2023

Formula Perhitungan UMK Bogor 2023, Berlaku Tahun Ini, Cek Besarannya

Kenaikan UMK Bogor 2023 dihitung menggunakan formula baru dengan menghapus formula lama. Saat ini pemerintah gunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan UMK Bogor 2023. Dalam penetapan upah minimum 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani peraturan baru. 

Dengan surat rekomendasi yang ditandatangi oleh Iwan Setiawan, kenaikan UMK tersebut mengalami kenaikan dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.217.206, akan menjadi Rp 4.638.926.

Sedangkan Pemkot Bogor merekomendasikan kenaikan UMK 7,14 persen.

Persentase itu membuat UMK Bogor 2023 menjadi Rp 4.639.429,39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.

Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved