Polisi Tembak Polisi

Jadi Saksi yang Ringankan Kuat Maruf, Ahli Pidana Soroti Peran ART Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan

Sebagaimana diketahui dari berbagai kesaksian di persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo menyuruh Kuat Maruf memanggil Brigadir J untuk menemuinya.

Editor: khairunnisa
Tribunnews.com
Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan membawa saksi ahli yang meringankan tuntutannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pernyataan ahli pidana yang menjadi saksi meringankan bagi Kuat Maruf jadi sorotan.

Sang ahli menjelaskan soal meeting of mind atau kesepahaman terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Awalnya tim penasehat hukum Kuat Maruf mengajukan pertanyaan kepada ahli pidana tersebut dengan ilustrasi peristiwa.

"Seseorang, katakanlah X memanggil Y yang kemudian menjadi korban. Apakah seseorang yang memanggil itu sudah terjadi meeting of mind?" ujar penasehat hukum Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023).

Berdasarkan ilustrasi yang dijelaskan, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan menjawab bahwa meeting of mind atau kesepahaman hanya terbatas pada menghadirkan orang yang dipanggil.

"Tapi sesudah dipanggil, mau di apa itu kan menjadi persoalan yang lain lagi," katanya di dalam persidangan yang sama.

Kemudian tim penasehat hukum melanjutkan pertanyaan terkait peran seseorang yang hanya sekadar menutup pintu dan jendela dalam suatu peristiwa pembunuhan.

Arif pun menjawab bahwa perbuatan demikian tidak dapat menunjukkan mens rea atau sikap batin seseorang.

Untuk menentukan mens rea dari perbuatan seseorang, Arif menegaskan perlu adanya proses pembuktian.

"Kalau dia hanya menutup pintu supaya ruangannya tertutup, kan hanya sampai di situ sikap batinnya. Apakah ada yang di luar itu, harus dibuktikan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui dari berbagai kesaksian di persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo menyuruh Kuat Maruf memanggil Brigadir J untuk menemuinya.

Bigadir J pun kemudian masuk ke ruang makan, di mana Sambo serta ketiga tersangka lainnya sudah menunggu.

Baca juga: Sebut Orang yang Disuruh Tak Bisa Dipidana, Ahli: yang Menyuruh yang Dimintai Pertanggung Jawaban

Setelah itu Sambo memerintahkan Bharada Richard untuk segera menembak Brigadir J.

Mendengar perintah itu, Richard kemudian mengeluarkan tembakan tiga sampai empat kali hingga Yosua tersungkur dan tewas di samping tangga depan gudang.

Setelah itu Ferdy Sambo ikut menembak ke arah Yosua dan ke arah tembok, tangga, dan lemari, untuk mengelabui seolah-olah terjadi baku tembak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved