Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Jadi Saksi yang Ringankan Kuat Maruf, Ahli Pidana Soroti Peran ART Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan

Sebagaimana diketahui dari berbagai kesaksian di persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo menyuruh Kuat Maruf memanggil Brigadir J untuk menemuinya.

Editor: khairunnisa
Tribunnews.com
Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan membawa saksi ahli yang meringankan tuntutannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J 

Setelah 'menghabisi' Brigadir J, Sambo lantas menembak ke arah tembok hingga lemari agar kasus tersebut sesuai dengan skenarionya yakni akibat tembak-menembak.

Baca juga: Ricky Rizal Hadirkan Saksi Ahli untuk Ringankan Tuntutan di Kasus Pembunuhan Yosua, Ini Sosoknya

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini terdapat lima terdakwa.

Mereka ialah: Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; isterinya, Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Berperan Memanggil Brigadir J, Ahli Pidana: Tidak Ada Meeting of Mind Pembunuhan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved