Pelaku Pemerkosaan Diringkus

Kisah Gadis Bogor Dibuat Lemas 2 Pemuda di Semak-semak, Obat Penenang Bikin Korban Pasrah Digilir

Tubuh gadis muda itu ditemukan lemas di semak-semak perkebunan warga yang berloaksi di wilayah Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor/istimewa/Naufal Fauzy
Kisah Gadis Bogor Dibuat Lemas 2 Pemuda di Semak-semak, Obat Penenang Bikin Korban Pasrah Digilir 

Sebelum dilakukan persetubuhan, pelaku juga diduga mencekoki korban lebih dahulu menggunakan semacam obat penenang.

Selain itu, pelaku melakukan kekerasan bahkan percobaan pembunuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini.

"Percobaan pembunuhannya dengan tangan kosong yaitu dengan cara dipukul, dicekik kemudian dilakukan persetubuhan," tambah Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi.

Setelah itu, kedua pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa handphone.

Baca juga: Kronologi Percobaan Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis SMP di Bogor, Korban Baru Kenal 2 Hari

Dua pemuda berinisial MD (19) dan S (19) dibekuk Polisi karena melakukan pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan berinisial AR (14) di wilayah Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Dua pemuda berinisial MD (19) dan S (19) dibekuk Polisi karena melakukan pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan berinisial AR (14) di wilayah Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Kemudian korban yang dalam kondisi lemas tak berdaya ditemukan petani tergeletak di semak-semak area kebun pada Rabu (28/12/2022) pagi dengan kondisi tidak berpakaian lengkap.

"Masih baru (korban mengenal pelaku), kurang lebih dua hari," kata AKP Irrine Kania Defi.

Dalam pengungkapan perkara ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y12S, 1 kerudung warna coklat, 1 celana panjang warna hitam, 1 celana dalam warna coklat dan 1 unit kendaran roda empat angkot.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, lalu pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 jo 53 KUHP 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved