Polisi Tembak Polisi

Jadi Korban Pelecehan Tak Mau Visum, Ahli Hukum Sebut Putri Candrawathi Mungkin Punya Bukti Lain

Said Karim menjelaskan perihal soal visum saat dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
kolase Youtube
Putri Candrawathi tak mau divisum, menurut ahli hukum ia punya bukti lainnya di persidangan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Putri Candrawathi yang tidak mau divisum pada kasusnya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J ditanggapi oleh ahli hukum pidana.

Bahkan menurut, ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim hal tersebut diduga ia memilikibukti lainnya.

Hal itu diungkapkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (3/1/2023).

Said Karim menjelaskan perihal soal visum saat dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (3/1/2023).

Mulanya, Febri Diansyah sebagai salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi bertanya kepada Said Karim.

"Apa konsekuensi jika korban kekerasan seksual tIdak melakukan visum? tanya Febri Diansyah kepada Said Karim.

Febri Diansyah lalu kembali bertanya, "Atau ada bukti lain sebenarnya yang bisa membuktikan adanya kekerasan seksual?"

Menurut Said Karim, tak adanya visum bukan berarti peristiwa kekerasan seksual tidak terjadi.

"Tidak berarti dengan tidak adanya visum, bahwa ini dianggap tidak benar terjadi," ujarnya di dalam persidangan.

Jika tak ada visum, maka menurutnya masih ada alat bukti lain yang dapat digunakan dalam perkara kekerasan seksual.

"Kalau misalnya visum tidak ada, maka mungkin ada alat bukti lain yang digunakan untuk memberi penguatan tentang pembuktian terjadinya tindak pidana kekerasan seksual," kata Said.

Dia pun menyinggung keterangan dari saksi korban yang dalam kasus ini boleh dipercaya atau tidak. Sebab peristiwa kekerasan seksual hanya disaksikan oleh pihak korban dan pelaku.

"Orang yang mendengarkan kabar ini punya hak mau percaya atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Jadi Saksi Ahli Bharada E, Riza Indragiri Pernah Ragukan Pengakuan Putri Candrawathi Diperkosa

Selain keterangan saksi korban, Said juga menyebutkan adanya keterangan ahli yang juga dapat dijadikan alat bukti selain keterangan saksi korban.

Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved