Polisi Tembak Polisi

Jadi Korban Pelecehan Tak Mau Visum, Ahli Hukum Sebut Putri Candrawathi Mungkin Punya Bukti Lain

Said Karim menjelaskan perihal soal visum saat dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
kolase Youtube
Putri Candrawathi tak mau divisum, menurut ahli hukum ia punya bukti lainnya di persidangan 

"Misalnya ada keterangan ahli yang membenarkan itu atau ada alat bukti lain yang tertera di dalam pasal 184 KUHAP, maka menurut ketentuan hukum ini, menurut Undang-Undang 12 tahun 2022 ini sudah dapat membuktikan terjadinya tindak pidana."

Putri Menangis Ceritakan Kekerasan Seksual

Terkait kekerasan seksual ini, Putri Candrawathi sempat membeberkan perlakuan yang diterimanya saat menjalani uji poligraf.

Saat itu dirinya mengaku diperiksa oleh dua orang pria.

Seorang di antaranya merupakan saksi ahli yang hadir dalam persidangan Rabu (14/12/2022), yaitu Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto Ar-Rosyid.

Baca juga: ART Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Baik-baik Saja Sehari Setelah Brigadir J Tewas Ditembak

Seorang dari mereka menyampaikan bahwa Putri tetap harus menceritakan kejadian kekerasan seksual pada hari itu.

"Kalau tidak salah itu bapak Aji sendiri," kata Putri dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).

Spontan, Putri pun menangis pada saat itu. Terlebih, dia harus menceritakan tanpa pendampingan psikolog.

"Saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan," kata Putri.

Pada akhirnya, dia memutuskan untuk tetap menceritakan kejadian yang dimaksud.

Hal itu karena dirinya takut dilabeli tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Baca juga: Cium Kening Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Menolak Jadi Saksi Sang Istri

"Saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Putri Candrawathi Tak Visum Meski Mengaku Jadi Korban Perkosaan, Ahli Pidana: Mungkin Ada Bukti Lain

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved