Karyawan Bergaji Rp 5 Juta Dikenakan Pajak, Segini yang Harus Dibayar per Tahun
Dengan perubahan lapisan itu, kini PPh mulai dipungut dari pekerja dengan penghasilan Rp 60 juta setahun atau Rp 5 juta per bulan.
"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan, tidak kena pajak," imbuh bendahara negara itu.
Malahan, lanjut dia, perubahan lapisan tarif PPh itu justru membuat kenaikan tarif PPh bagi orang kaya atau yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun.
"Untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun! Besar ya..," tulis dia.
Sri Mulyani pun menyebutkan bahwa untuk usaha kecil yang omzet penjualan di bawah Rp 500 juta per tahun maka bebas pajak.
Sedangkan untuk perusahaan besar yang mendapat keuntungan membayar pajak 22 persen.
Ia bilang, skema pajak tersebut sebagai upaya pemerintah mewujudkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, uang yang didapat dari pungutan pajak juga dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program pemerintah.
Mulai dari pembangunan jalan raya, kereta api, internet, pesawat tempur, kapal selam, gaji prajurit dan polisi, hingga guru dan dokter.
"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain. Mereka yang kuat dan mampu, bayar pajak," tutup Sri Mulyani.
Sumber: kompas.com
| Masih Ingat David Ozora? 2 Tahun Lalu Koma Sebulan Karena Dianiaya, Kini Berani Roasting Mario Dandy |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Anaknya Prediksi Krisis Besar 2 Tahun Lagi |
|
|---|
| Serangan Balik Purbaya Bongkar Salah Dedi Mulyadi, Menkeu Pastikan Nasib Gubernur Jabar : Diperiksa |
|
|---|
| Beda Sikap Gubernur DKI dengan Jabar Soal Data Menkeu Purbaya, Pramono Ngaku, KDM Suruh Menteri |
|
|---|
| Senyum Dedi Mulyadi Mengembang Buktikan Tudingan Purbaya Soal Rp 4,1 T Salah, Tagih Hadiah ke Menkeu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.