Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Karyawan Bergaji Rp 5 Juta Dikenakan Pajak, Segini yang Harus Dibayar per Tahun

Dengan perubahan lapisan itu, kini PPh mulai dipungut dari pekerja dengan penghasilan Rp 60 juta setahun atau Rp 5 juta per bulan.

Editor: Tsaniyah Faidah
Pixabay.com
Ilustrasi - Kini PPh mulai dipungut dari pekerja dengan penghasilan Rp 60 juta setahun atau Rp 5 juta per bulan, berbeda dari sebelumnya yang mulai dipungut dari pekerja dengan penghasilan Rp 50 juta per tahun atau sekitar Rp 4,1 juta per bulan. 

"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan, tidak kena pajak," imbuh bendahara negara itu.

Malahan, lanjut dia, perubahan lapisan tarif PPh itu justru membuat kenaikan tarif PPh bagi orang kaya atau yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun.

"Untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun! Besar ya..," tulis dia.

Sri Mulyani pun menyebutkan bahwa untuk usaha kecil yang omzet penjualan di bawah Rp 500 juta per tahun maka bebas pajak.

Sedangkan untuk perusahaan besar yang mendapat keuntungan membayar pajak 22 persen.
Ia bilang, skema pajak tersebut sebagai upaya pemerintah mewujudkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, uang yang didapat dari pungutan pajak juga dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program pemerintah.

Mulai dari pembangunan jalan raya, kereta api, internet, pesawat tempur, kapal selam, gaji prajurit dan polisi, hingga guru dan dokter.

"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain. Mereka yang kuat dan mampu, bayar pajak," tutup Sri Mulyani.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved