UMK Bogor 2023
UMK Bogor 2023 Tembus Rp 4,6 Jutaan, Begini Cara Menghitungnya, Pakai Formula Baru
Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan UMK Bogor 2023, UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.
Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Naik 10 persen
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dikutip dari Kompas.com, formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Daerah yang telah memiliki upah minimum, penetapan upah minimum juga dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.
Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan upah.
Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Baca juga: Kenaikan UMK Bogor dari Waktu ke Waktu, Tahun 2023 Rp 4.639.429
Usulan 10 persen ditolak
UMK Bogor 2023 tak jadi naik 10 persen setelah Pemprov Jabar memutuskan kenaikannya hanya 7,18 persen.
Penetapan UMK Bogor 2023 tersebut tertuang dalam Dalam surat keputusan Gubernur Nomor: 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
UMK Bogor 2023 naik jadi Rp 4.520.212.25 dari sebelumnya Rp 4.217.206.
Padahal sebelumnya, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023 sebesar 10 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.