UMK Bogor 2023

UMK Bogor 2023 Tembus Rp 4,6 Jutaan, Begini Cara Menghitungnya, Pakai Formula Baru

Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan UMK Bogor 2023, UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Bangka Pos
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan UMK Bogor 2023 karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi. Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum. 

Dengan surat rekomendasi yang ditandatangi oleh Iwan Setiawan, kenaikan UMK tersebut mengalami kenaikan dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.217.206, akan menjadi Rp 4.638.926.

Sedangkan Pemkot Bogor merekomendasikan kenaikan UMK 7,14 persen.

Persentase itu membuat UMK Bogor 2023 menjadi Rp 4.639.429,39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.

Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved