Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Suami, Mertua dan Ipar yang Bunuh IRT Sempat Mau Kelabuhi Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

mereka juga sempat merekayasa pembunuhan tersebut dan menjadi seolah-olah korban melakukan bunuh diri. Tetapi, pihak kepolisian tidak mudah terkecoh

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Damanhuri
Kolase/DOK. POLRES LOMBOK TENGAH
Pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang istri yang juga IRT dilakukan oleh suami, mertua dan iparnya di Lombok, NTB dipicu karena tak mau buatkan kopi dan mereka berupaya untuk merekayasa kasus pembunuhan tersebut dengan cara menggantung jasadnya yang menjadi seolah-olah korban mengakhiri hidupnya 

Di rumah tersebut, terdapat satu orang anggota keluarga yang tidak masuk dalam skenario pembunuhan itu, ia adalah R (13).

R merupakan adik ipar korban yang menemukan jasad FS tergantung.

Kapolsek Batukliang Utara, Iptu Sribagyo mengatakan, FS ditemukan oleh R saat ia pulang sekolah.

Gara-gara tak mau buatkan kopi untuk suaminya, ibu rumah tangga berusia 19 tahun ini tewas di tangan suami, ibu mertua, dan kakak ipar.
Gara-gara tak mau buatkan kopi untuk suaminya, ibu rumah tangga berusia 19 tahun ini tewas di tangan suami, ibu mertua, dan kakak ipar. (Polres Lombok Tengah)

"Saksi R langsung masuk ke kamar korban dan melihat posisi korban dengan leher terikat tali dan tergantung. Melihat kejadian tersebut, saksi R langsung berteriak memanggil S (mertua korban)," kata Sribagyo.

Mendengar R, S langsung menju ke TKP.

R yang tidak tahunbahwa S adalah salah satu dari pelakunya, mereka pun melihat jasad FS yang tergantung.

"S yang juga kejadian itu langsung berteriak memanggil tetangganya yang ada di sekitar rumah, mendengar teriakan S tetangga pun berdatangan dan langsung menghubungi suami korban yang saat itu sedang bekerja di kebun," kata Sribagyo.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian langsung memeriksa kondisi jenazah.

Pada korban, terlihat luka jeratan tali di leher, lalu ada lebam di lutut kanan korban.

Kemudian, pada lutut kiri terdapat bekas luka jeratan tali.

Baca juga: Pengakuan Anak yang Tega Bunuh Ibu Kandung: Ibu Sempat Meminta Tolong, Tapi Tetap Saya Lakukan

Melihat kondisi anaknya seperti itu, pihak keluarga pun sepakan untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil autopsi, ternyata pembunuhan berencana itu terbongkar, dan polisi menetapkan korban dibunuh oleh suami, mertua, dan iparnya sendiri.

Dari kasus tersebut, ketiganya diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved