Siasat Bejat Pria di Bogor Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Ancam Korban Pakai Pisau Sejak Juli 2022

Peristiwa pemerkosaan ini dialami seorang gadis berinisial CH (14) warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - Seorang pria di Bogor tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali sejak Juli 2022 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib pilu dialami seorang gadis Bogor yang masih berusia belasan tahun.

Bocah perempuan yang masih duduk dibangku SMP itu dipaksa melayani ayah kandungnya sendiri.

Bukan hanya sekali, pelaku berinsial AN (45) ini bahkan berulang kali menjamah tubuh putrinya sendiri.

Kejadian pilu ini dialami seorang gadis berinisial CH (14) warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Akibatnya, sang ayah kini harus berurusan dengan polisi.

"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di rutan Polres Bogor," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Senin (9/1/2023).

Pelaku diketahui memiliki dua orang istri.

Baca juga: Teganya Ayah Kandung di Lampung, Rudapaksa Putrinya Hingga Muncul Trauma Berkepanjangan

Namun, ia masih tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga berulang kali.

"Korban (CH) merupakan anak dari istri kedua tersangka," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan, aksi bejat sang ayah kandung ini pertama kali dilakukan pada bulan Juli 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban baru saja pulang dari sekolahnya.

Kemudian, korban ditodong oleh pelaku menggunakan garpu.

"Tersangka memaksa korban dengan menodongkan garpu untuk membuka celananya dan kemudian menyetubuhinya," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Panik Tidak Datang Bulan, Gadis 13 Tahun Bongkar Kebejatan Ayah Kandung di Kamar: Terjadi Sejak 2016

Ilustrasi perkosa
Ilustrasi perkosa (Istimewa)

Korban yang saat itu tidak berdaya dengan acaman sang ayah pun akhirnya pasrah merelakan keperawannya direnggut.

"Tersangka memaksa menyetubuhi dan mencabuli korban berulang belasan kali," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved