Awalnya Pakai Baju 'Bukan Wartawan Bodrex' Kini 2 Oknum Wartawan Malak di Bogor Pakai Kaos Tahanan

Polres Bogor menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap RT RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Dua orang ngaku wartawan di Leuwiliang, Kabupaten Bogor resmi ditetapkan jadi tersangka, Sabtu (14/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap RT RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Sabtu (14/1/2023).

Dua pria berinisial AY dan Z itu ditetapkan jadi tersangka karena memeras RT RW dengan dalih pura-pura sebagai wartawan.

Akibat ulahnya, mereka digelandang oleh polisi dengan mengenakan baju tahanan dan penutup wajah di Mapolres Bogor.

Sebelumnya, mereka meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada RT RW agar video yang menurutnya adalah intimidasi terhadap jurnalis saat meliput soal penyaluran bansos tidak disebarluaskan.

Karena minimnya pengetahuan, para pengurus RT RW tersebut pun secara swadaya mengumpulkan uang dan baru mencapai Rp 10 juta untuk diserahkan kepada kedua orang tersebut.

"Di mana korban ditakut-takuti terkait dengan saluran bansos yang ada di wilayahnya. Korban dengan rasa takut meyerahkan uang," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (14/1/2023).

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut baru yang pertama kali dilakukanya.

Untuk itu, pria dengan pangkat dua melati emas tersebut menghimbau kepada masyarakat ataupun pejabat daerah apabila menjadi sasaran dari oknum yang mengaku awak media dengan menakut-nakuti atau mengancam agar segera melapor kepada pihak kepolisian.

Dirinya juga sangat menyayangkan atas ulah yang lakukan oleh kedua orang yang mengaku wartawan tersebut mencoreng nama baik profesi jurnalis yang betul-betul memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

"Namun ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan media lalu menakut-nakuti dengan meminta sesuatu kepada masyarakat," ucapnya.

Kapolres mengatakan pihaknya juga terus melakukan pengembangan dari informasi yang diterimanya bahwa untuk membersihkan kelompok-kelompok yang memiliki kebiasaan hal serupa.

"Kami masih melakukan pendalaman ada atau tidaknya kelompok lain yang menggunakan modus sama, kalau ada, silahkan masyarakat yang merasa jadi korban informasikan kepada kami," tandasnya.

Atas perbuatannya dan jika terpenuhi melakukan unsur tindak pidana pemerasan, keduanya akan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman setinggi-tingginya sembilan tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved